JAKARTA | Go Indonesia.id-Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa
Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan
perkara dugaan
an tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik
Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:
1.IW selaku pihak swasta.
2.AJ selaku pihak swasta.
Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi
penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam
(BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam
perkara dimaksud. (K.3.3.1)
Editor : Abdul
Reporter : Iskandar
Sumber: Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S. H, S’Sos, MH / Kasubid Kehumasan kejaksaan Agung RI