PANGKAL PINANG | Go Indonesia.id _Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel), Reda Manthovani, menandatangani nota kesepahaman dengan pemerintah daerah se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kerja sama ini difokuskan pada pengawalan dan pengamanan dana desa, serta pemberdayaan masyarakat berbasis sistem digital.
Penandatanganan berlangsung Jumat, 4 Juli 2025, dihadiri oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Yandri Susanto, Gubernur Babel Hidayat Arsani, serta jajaran Kepala Kejaksaan Negeri dan bupati/wali kota se-wilayah Bangka Belitung.
Reda menyebut kerja sama ini sebagai wujud konkret mendukung agenda pemerintahan Prabowo-Gibran, terutama dalam ketahanan pangan dan pembangunan berbasis desa. βTidak ada peradaban tanpa pangan. Tidak ada negara tanpa kedaulatan pangan,β ujarnya, mengutip pernyataan Presiden Prabowo.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan terhadap dana desa yang tahun ini mencapai Rp71 triliun. Data Kejaksaan menunjukkan, hingga akhir 2024 terdapat 275 kasus hukum terkait penyalahgunaan dana desa oleh kepala desa atau perangkatnya.
Sebagai solusi, Kejaksaan meluncurkan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding yang sebelumnya telah diujicobakan di Jawa Tengah dan kini mulai diimplementasikan di Bangka Belitung. Aplikasi ini diklaim mampu memetakan potensi penyimpangan dan menindaklanjuti laporan masyarakat secara cepat dan akurat.
Pada acara yang sama, PT Timah menyerahkan bantuan CSR kepada sejumlah desa. JAM-Intel menekankan pentingnya pelaporan dan pencatatan penggunaan dana CSR tersebut melalui aplikasi monitoring untuk menjamin transparansi.
Reda mengajak kejaksaan di seluruh Indonesia meniru inisiatif ini guna memperkuat pengawasan terhadap dana desa secara nasional. Ia berharap langkah ini menjadi fondasi tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.
Reporter : Iskandar
Sumbe : Puspenkum Kejagung RI