Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menetapkan dan Melakukan Penhanan Terhadap Tersangka FDJS Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menetapkan dan Melakukan Penhanan Terhadap Tersangka FDJS Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Editor : Zahra
PAPUA BARAT | Go Indonesia.id_Pada Hari Jumat, 1 Maret 2024, Pukul 17.00 WIT, Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan FDJS,
dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Beban Kerja PNS dan Belanja Tunjangan Khusus pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi Papua
Barat Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP. 01/ R.2/Fd. 1/03/2024,
Tanggal O1 Maret 2023.

Adapun peranan Tersangka dalam perkara ini sebagai Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Provinsi
Papua Barat sekaliqus sebagai Kuasa Pengquna Anggaran (KPA).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kejaksaan Tinggi Papua Barat Menetapkan dan Melakukan Penhanan Terhadap Tersangka FDJS Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

SIARAN PERS

Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FDJS dilakukan penahanan dengan jenis penahanan
Rutan di Lembaga Permasyarakatan Kelas I| B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah
Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print- 01/R. 2/Fd.1/03/2024 tanggal 1 Maret 2024
selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.

Tersangka FDJS disangka melanggar:
Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat(1)Ke-1 KHUHP dan dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUHP.(*) Jum’at,01/03/2024.

Reporter5 : Iskandar
Sumber : Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat,
Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum


Advertisement

Pos terkait