NATUNA | Go Indonesia.Id β Kejaksaan Negeri Natuna memperkuat sinergi lintas instansi melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Kamis (2/4/2026), di Aula Kejari Natuna.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Natuna, Erwin Indrapraja, bersama Plh. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Muhd. Sabirin, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Amir Nugroho.
Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, khususnya untuk mempercepat sertifikasi serta pengamanan tanah wakaf dan tempat peribadatan di wilayah Kabupaten Natuna.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi inventarisasi dan identifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah, pertukaran data dan informasi, percepatan proses sertifikasi, hingga pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non-litigasi oleh Kejari Natuna. Langkah ini juga menjadi upaya mitigasi risiko hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan tercipta kepastian hukum terhadap aset-aset keagamaan, sekaligus mencegah potensi sengketa dan meningkatkan tertib administrasi pertanahan, khususnya terkait tanah wakaf dan tempat peribadatan.
Sebagai pengacara negara, Kejari Natuna menegaskan komitmennya untuk memberikan dukungan penuh dalam bentuk bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya guna menyukseskan program tersebut.
Kegiatan ini juga dinilai sebagai langkah strategis dalam mendukung program pemerintah dalam percepatan legalisasi aset serta penguatan tata kelola pertanahan yang transparan dan akuntabel.
Reporter: Baharullazi






