TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau bekerja sama dengan Universitas Riau Kepulauan (Unrika) menggelar seminar bertema βOptimalisasi Pendekatan Follow the Asset dan Follow the Money melalui Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam Penanganan Perkara Pidanaβ.
Kegiatan yang digelar di Tanjungpinang ini diikuti lebih dari 200 peserta, baik secara langsung maupun daring. (26/8/25)
Peserta terdiri dari jajaran pegawai kejaksaan se-Provinsi Kepulauan Riau, akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), serta mahasiswa Unrika.
Hadir sebagai narasumber antara lain Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Haji Ahmad Solihin, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Irene Putrie, serta akademisi hukum dari Universitas Katolik Indonesia (Unika), Dr. Alwan Hadiyanto.
Menurut Kepala Kejati Kepri, Yusnar Yusuf Hasibuan, tujuan seminar ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya penerapan Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam penegakan hukum pidana.
Selain itu, seminar juga membahas peran DPR dalam mengoptimalkan penegakan hukum dan upaya pengembalian kerugian negara melalui pendekatan follow the asset dan follow the money.
βDiskusi semacam ini juga digelar secara nasional sebagai rangkaian HUT Kejaksaan RI, agar aparat penegak hukum semakin adaptif dengan perkembangan hukum modern,β jelas Yusnar Yusuf Hasibuan.
Reporter: Edy