MADINA | Go Indonesia.id_Temuan intelijen LSM KPK RI Madina di desa perkebunan simpang gambir kec, linggabayu kab,mandailing natal (Madina)
Adanya dugaan penggelapan dana desa hasil investigasi intelijen KPK RI madina tahun anggaran 2024 di tahap 1 pengadaan obat obatan kesehatan, juga pengadaan bantuan pakain guru honor MDTA dan sejenisnya yang menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan juta rupiah, ungkap ketua LSM KPK RI MADINA (Fahrin Srg SH)
Dengan demikian Fahrin Srg SH akan membuat laporan ke inspektorat mandailing natal agar menindak lanjuti temuan mereka ini dan di proses secepatnya sesuai peraturan yang berlaku
Mengingat UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi pasal 41 ayat (5) dan pasal 42 ayat (5) peraturan pemerintah RI No.71 Tahun 2000 tentang tata cara peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dengan ini kami selaku DPC LSM KPK RI MADINA akan melaporkan kepala desa tersebut ke inspektorat mandailing natal, Tutup Fahrin Srg SH.
Reporter : Muhammad Hamka S.pd