Kepsek SDN 171/V WKS di Kecamatan Tebing Tinggi Tak Berada di Tempat Saat Jam Dinas, Dinas Pendidikan Bungkam

IMG 20250417 WA00021

Reporter : Rinaldi

TANJAB BARAT | Go Indonesia.id – Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali dipertanyakan di lingkungan pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat. Dugaan kepala Sekolah SDN 171/V WKS Tebing Tinggi, Kecamatan Tebing Tinggi diketahui tidak berada di tempat saat jam Dinas berlangsung, pada Rabu (16/4/2025).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Saat awak media melakukan penelusuran ke Sekolah tersebut, suasana ruang kepala Sekolah terlihat kosong. Ketika dikonfirmasi langsung kepada salah Satu Guru di sekolah, diperoleh keterangan bahwa kepala sekolah sedang berada di Kota Jambi.

Guru tersebut menjelaskan bahwa kepala sekolah pergi dengan alasan menjenguk pengawas yang dikabarkan sedang sakit.

Namun, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan besar. Pasalnya, aktivitas kunjungan pribadi seharusnya dapat dilakukan di luar jam Dinas, tanpa harus mengorbankan tugas dan tanggung jawab sebagai kepala sekolah.

Terlebih, keberadaan kepala Sekolah sangat dibutuhkan dalam memastikan proses belajar mengajar berjalan tertib dan sesuai aturan.

Saat ditelusuri lebih lanjut, hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan apakah keberangkatan kepala Sekolah ke Jambi tersebut telah disertai izin resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Bahkan, konfirmasi yang dilayangkan oleh awak media kepada pihak Dinas Pendidikan melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan, menambah kuat dugaan adanya kelalaian dalam pengawasan internal.

Fenomena ini menyoroti lemahnya pengawasan disiplin pegawai di tingkat Sekolah, terutama dalam memastikan setiap kepala Sekolah berada di tempat sesuai aturan jam kerja yang telah ditetapkan Pemerintah.

Masyarakat berharap Dinas Pendidikan tidak menutup mata dan segera memberikan klarifikasi resmi terkait kasus ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi Dunia pendidikan di Tanjung Jabung Barat.

Hingga kini publik masih menanti langkah TEGAS dari Dinas Pendidikan dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin ini, demi menjaga integritas pelayanan pendidikan di Daerah.(*)

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait