Kesepakatan Diingkari, Tambang Terus Jalan: Warga Marok Tua Desak Penegakan Hukum terhadap PT Hermina Jaya

IMG 20260124 WA0014

LINGGA ,MAROK TUA | Go Indonesia.idβ€” Di tengah gencarnya narasi penertiban tambang dan penegakan hukum sektor minerba, aktivitas bauksit PT Hermina Jaya di Desa Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (23/1/26).

Justru memperlihatkan potret sebaliknya. Perusahaan terus beroperasi, sementara hak-hak masyarakat yang dijanjikan sejak 2009 hingga kini tak kunjung dipenuhi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Fakta di lapangan menunjukkan, PT Hermina Jaya telah dua kali menandatangani kesepakatan dengan warga pertama pada 2009 dan kembali ditegaskan pada 2025.

Namun hingga Januari 2026, pembayaran ganti rugi lahan kebun dan penyaluran dana kompensasi masih menggantung, tanpa kejelasan waktu maupun mekanisme. Meski konflik sosial belum diselesaikan, aktivitas tambang tetap berjalan.

Ketua koordinator lapangan dan tokoh masyarakat Marok Tua, Saparudin, menilai kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terbuka terhadap kesepakatan dan lemahnya pengawasan negara.

β€œKalau kesepakatan dilanggar tapi tambang tetap beroperasi, pertanyaannya sederhana: siapa yang melindungi perusahaan?” tegas Saparudin.

Dugaan Pelanggaran Sosial, Negara Dinilai Absen

Dalam praktik pertambangan, penyelesaian konflik lahan dan kewajiban sosial merupakan prasyarat utama sebelum kegiatan produksi berjalan.

Namun di Marok Tua, warga justru menyaksikan tambang beroperasi di atas persoalan yang belum selesai. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pembiaran sistematis oleh pihak-pihak berwenang.

Warga menilai, keberlanjutan operasi PT Hermina Jaya di tengah sengketa ganti rugi mencerminkan ketimpangan relasi antara korporasi dan masyarakat, di mana kepentingan ekonomi perusahaan lebih diutamakan dibanding hak warga lokal.

Teguran Polisi Dinilai Tak Bertaji

Wakapolres Lingga memang telah memberikan teguran agar aktivitas tambang dihentikan sementara. Namun bagi warga, langkah itu dinilai belum menyentuh akar masalah. Hingga kini belum terlihat sanksi tegas, penyegelan, ataupun proses hukum yang transparan terhadap perusahaan.

β€œKalau hanya ditegur lalu dibiarkan, itu bukan penegakan hukum, tapi formalitas,” ujar salah satu warga.

Desakan ke Presiden dan Gakkum ESDM

Situasi ini mendorong warga Marok Tua mendesak Presiden RI Prabowo Subianto turun tangan. Mereka meminta Tim Satgas Halilintar atau Gakkum Kementerian ESDM melakukan audit menyeluruh terhadap izin, kepatuhan sosial, dan aktivitas produksi PT Hermina Jaya.

Desakan ini bukan tanpa alasan. Warga khawatir konflik berkepanjangan dapat memicu ketegangan horizontal, sementara negara terkesan hadir hanya ketika masalah membesar.

Ujian Serius Penegakan Hukum Minerba

Kasus PT Hermina Jaya kini bukan sekadar konflik warga dan perusahaan, melainkan ujian serius bagi kredibilitas penegakan hukum sektor minerba.

Publik menanti: apakah negara akan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, atau kembali menutup mata terhadap dugaan pelanggaran demi kelangsungan produksi tambang.

Selama kewajiban sosial belum dipenuhi dan konflik lahan belum diselesaikan, pertanyaan besar tetap menggantung di Marok Tua: atas dasar hukum apa tambang ini terus beroperasi?

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait