Ds PULAU BATANG,LINGGA | Go Indonesia.id_ Pemerintah Desa Pulau Batang, Kecamatan Temiang Pesisir, Kabupaten Lingga, melaksanakan pelantikan Ketua RT dan RW Dusun 1 Tanjung Ambat. Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua BPD Desa Pulau Batang, Abdul Mansur, pada Minggu (7/1/2025).
Abdul Mansur menjelaskan bahwa Rukun Tetangga (RT) memiliki 6 fungsi utama dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.
Menurutnya, pembangunan masyarakat desa tidak hanya terfokus pada aspek fisik, tetapi juga aspek sosial.
RT berperan penting dalam menjaga keharmonisan dan solidaritas sosial di masyarakat.
Fungsi dan Peran Penting RT Ketua BPD menekankan bahwa RT memiliki tugas utama seperti:
1. Menyelesaikan konflik antarwarga dan menjadi mediator.
2. Mencegah dan mengendalikan permasalahan sosial.
3. Menjadi mitra pemerintah daerah dalam menyampaikan program pembangunan.
4. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam berbagai kegiatan.
5. Mengawasi dan menjaga keamanan lingkungan.
6. Melakukan pembinaan dan pelatihan masyarakat.
“RT merupakan elemen penting dalam pembangunan desa. Banyak tugas RT yang dibutuhkan oleh masyarakat dan pemerintah,” tegas Abdul Mansur kepada GO Indonesia.
Daftar Ketua RT dan RW yang Dilantik
Dalam pelantikan tersebut, Ketua BPD Abdul Mansur menetapkan beberapa nama Ketua RT dan RW untuk Dusun 1 Tanjung Ambat, yaitu:
RT 01: Patri Ris Kenedi
RT 02: Rafizal
RW 01: Mujar Munafir
Hadir dalam Pelantikan
Pelantikan ini dihadiri oleh Ketua Dusun 1, perangkat desa, LPM, tim ahli kabupaten, pendamping desa, dan pendamping kecamatan Temiang Pesisir.
Acara berjalan lancar dan penuh semangat kebersamaan.
Pelantikan ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat peran RT dan RW dalam membangun Desa Pulau Batang, baik dari aspek sosial maupun pembangunan.
Reporter: Edy