BANYUWANGI | Go Indonesia.Id _ββDewan perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Banyuwangi membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas), Jumat (2/10/2026).
β
βAgenda rapat pansus kali ini DPRD akan melakukan pembahasan sejumlah persoalan antara lain mulai dari kabel jaringan telekomunikasi yang semrawut, penataan hotel melati, jam operasional toko swalayan, hingga penggunaan sound horeg.
β
βKetua Pansus Raperda Trantibum Linmas DPRD Banyuwangi, Zaki Al Mubarok, mengatakan pemasangan jaringan kabel maupun tiang internet ke depan perlu memiliki perizinan khusus. Hal tersebut menyusul keberadaan kabel yang menempel pada tiang PLN dan dinilai mengganggu estetika ruang publik.
β
ββIni yang akan ditertibkan kedepannya agar tidak memperburuk tata kota. Kita pastikan bahwa provider yang beroperasi betul-betul berizin dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuwangi,β kata Zaki.
β
βRaperda tersebut juga mengatur batasan hotel yang diperbolehkan beroperasi di Banyuwangi. Sementara homestay dan vila tetap diberikan ruang untuk berkembang sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pariwisata.
β
βUntuk sound horeg, pengaturan disiapkan menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait gangguan ketentraman akibat suara bervolume tinggi.
β
ββTerkait banyaknya keluhan masyarakat mengenai sound horeg, itu juga diatur dalam Perda ini. Mudah-mudahan Perda yang dibahas dan disusun ini betul-betul bisa mengatasi seluruh permasalahan ketertiban di tengah masyarakat,β jelasnya.
β
βPansus menargetkan finalisasi Raperda Trantibum Linmas rampung pada akhir Oktober 2026, sebelum ditargetkan disahkan menjadi Perda pada November 2026.
Pewarta:Iriek





