Kodam XVIII/Kasuari Minta Masyarakat Tunggu Proses Hukum Kasus Kematian Prada Jack

MANOKWARI | GoIndonesia.id __Kapendam XVIII/Kasuari Letkol Inf J. Daniel P. Manalu, S.H., M.I.Pol., menegaskan bahwa berbagai narasi yang berkembang terkait meninggalnya Almarhum Prada Jack Yakonias Soor pada 20 Desember 2025 perlu dilihat secara jernih. Masyarakat dihimbau tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

Pernyataan itu disampaikan di Manokwari, Papua Barat, pada Jumat (27/2/2026). Kapendam juga menyampaikan penyesalan mendalam, belasungkawa, dan turut berduka cita kepada keluarga almarhum, semoga mereka diberikan kekuatan dan ketabahan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia juga meluruskan informasi yang beredar, menyatakan bahwa berdasarkan administrasi kedinasan, Almarhum Prada Jack Yakonias Soor berstatus lajang atau belum pernah menikah secara dinas, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Saat ini proses hukum telah memasuki tahap pemberkasan akhir oleh Pomdam XVIII/Kasuari. Setelah selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditurat Militer IV-21 Manokwari. Sejauh ini sebanyak 19 orang telah diperiksa dan masih menjalani pemeriksaan untuk pendalaman kasus.

“Kodam XVIII/Ksr berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum serta menjamin proses hukum berjalan secara transparan dan persidangan pengadilan militer terbuka untuk umum,” ujarnya.

Reporter: Iskandar
Sumber ο»Ώ(Pendam XVIII/Ksr)


Advertisement

Pos terkait