JAMBI | Go Indonesia.id β Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan BK, Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi fasilitas Kredit Investasi dan Kredit Modal Kerja dari PT Bank BNI (Persero) Tbk yang terjadi pada 2018β2019.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. BK ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: TAP-574/L.5/Fd.2/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025. Ia dinilai turut mengetahui dan terlibat dalam proses pencairan kredit yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp105 miliar.
βTersangka BK kami tahan untuk 20 hari ke depan, terhitung mulai 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 di Rumah Tahanan Lapas Kelas IIA Jambi,β ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
BK dijerat dengan :
– Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
– Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan BK merupakan hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lain, yakni WE, VG, dan RG.
βModus operandi para tersangka adalah memanipulasi data dan dokumen pengajuan kredit. Dana yang diperoleh tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga mengakibatkan pembobolan keuangan negara,β tegas perwakilan Kejati Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen menyelesaikan perkara ini hingga tuntas secara profesional dan transparan. Pemeriksaan lanjutan akan terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skema korupsi ini, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
#Redaksi*