JAMBI | Go Indonesia.Id – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi kembali mengembangkan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK Tahun Anggaran 2021. Kali ini, tiga tersangka baru resmi ditetapkan, salah satunya mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra (VAP).
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Jambi, Senin (22/12/2025). Dua tersangka lainnya yakni Bukri, mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, serta David yang berperan sebagai broker atau penghubung proyek.
βHasil gelar perkara, ketiga orang tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka karena menerima aliran dana dan meminta komisi dalam proyek DAK SMK,β tegas Taufik.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengantongi alat bukti, serta memperkuat perkara melalui keterangan ahli. Meski demikian, hingga saat ini ketiga tersangka baru belum dilakukan penahanan, karena belum diperiksa secara resmi sebagai tersangka.
βPolda Jambi berharap para tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil untuk pemeriksaan,β ujar Taufik.
Sebelumnya, penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka lainnya ke Kejaksaan Tinggi Jambi pada Rabu, 12 November 2025, dalam tahap II perkara yang sama. Keempat tersangka tersebut yakni Rudi Wage (RW) selaku broker, Endah Susanti (ES) Direktur PT Tahta Djaga Internasional, Wawan Setiawan (WS) owner PT Indotec Lestari Prima, serta Zainal Hazid (ZH) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Disdik Provinsi Jambi.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan penyimpangan pengadaan alat praktik SMK yang merugikan keuangan negara hingga Rp21,8 miliar dari total anggaran DAK SMK sebesar Rp121 miliar pada tahun 2021.
Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim Tipikor Polda Jambi yang menemukan praktik pengaturan proyek, pemberian komisi, serta penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan.
βPara tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP,β jelas Taufik.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim Tipikor Polda Jambi juga telah menyita uang tunai sebesar Rp8,4 miliar yang diduga kuat berkaitan langsung dengan perkara korupsi DAK SMK tersebut.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi sektor pendidikan di Provinsi Jambi, sekaligus menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum tidak berhenti menelusuri aliran dana hingga ke aktor utama.(*)
REDAKSI







