KPU Dharmasraya Tetapkan 168.913 DPT Pemilihan Serentak Tahun 2024

KPU DHARMASRAYA TETAPKAN 168.913 (DPT) PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024 Dharmasraya Go Indonesia Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dharmasraya untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Auditorium Kabupaten Dharmasraya, Jumat (20/9). Hasil rapat pleno terbuka menetapkan DPT sebanyak 168.913 pemilih dengan rincian 85.079 pemilih laki-laki dan 83.834 pemilih perempuan. Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, dalam sambutan pembukaan rapat pleno terbuka mengatakan bahwa proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota. “ Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 41, KPU telah melaksanakan penyusunan DPT. Bahkan Bawaslu pun telah memberikan saran perbaikan untuk melakukan pengecekan dengan tujuan supaya warga masyarakat yang berhak (memilih) dapat dimasukkan namanya ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). “ France menambahkan, hasil penetapan DPT selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 22 September 2024. “ Kita akan mengumumkan DPT pada tanggal 22 September sampai hari “H” tanggal 27 November 2024 pada tempat-tempat yang bisa dilihat oleh masyarakat. Terkait dengan adanya warga masyarakat yang pada hari “H” ingin menyalurkan hak pilihnya namun tidak berada di daerah domisili asal dikarenakan oleh adanya tugas atau alasan tertentu lainnya, KPU memberikan layanan pindah memilih. " Menurut France, KPU Kabupaten Dharmasraya sudah membuka layanan pindah memilih sejak tanggal 17 September 2024. Untuk layanan pindah memilih sesuai Juknis 799 sudah dibuka mulai tanggal 17 September sampai tanggal 20 Nopember 2024. Lebih kurang dua bulan. Kalau ada warga masyarakat yang sudah masuk ke dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal domisili dengan alasan tertentu, silakan melapor ke KPU, PPK, dan PPS untuk mengurus pindah memilih.” “Setelah DPT ditetapkan, KPU akan melaksanakan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tandasnya. KPU Dharmasraya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini kepada Bupati, Forkopimda, Bawaslu, PPK, PPS, Pantarlih dan juga Partai Politik. Rapat pleno terbuka ini dihadiri unsur FORKOPIMDA Kabupaten Dharmasraya, instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya. (kpudm)

DHARMASRAYA | Go Indonesia.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dharmasraya menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kabupaten Dharmasraya untuk Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024, bertempat di Auditorium Kabupaten Dharmasraya, Jumat (20/9).

Hasil rapat pleno terbuka menetapkan DPT sebanyak 168.913 pemilih dengan rincian 85.079 pemilih laki-laki dan 83.834 pemilih perempuan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, France Putra, dalam sambutan pembukaan rapat pleno terbuka mengatakan bahwa proses penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan pada Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan Wakil Walikota.

“ Sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 41, KPU telah melaksanakan penyusunan DPT. Bahkan Bawaslu pun telah memberikan saran perbaikan untuk melakukan pengecekan dengan tujuan supaya warga masyarakat yang berhak (memilih) dapat dimasukkan namanya ke dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap). “

France menambahkan, hasil penetapan DPT selanjutnya akan diumumkan kepada masyarakat mulai tanggal 22 September 2024.

“ Kita akan mengumumkan DPT pada tanggal 22 September sampai hari “H” tanggal 27 November 2024 pada tempat-tempat yang bisa dilihat oleh masyarakat.

Terkait dengan adanya warga masyarakat yang pada hari “H” ingin menyalurkan hak pilihnya namun tidak berada di daerah domisili asal dikarenakan oleh adanya tugas atau alasan tertentu lainnya, KPU memberikan layanan pindah memilih.

” Menurut France, KPU Kabupaten Dharmasraya sudah membuka layanan pindah memilih sejak tanggal 17 September 2024.

Untuk layanan pindah memilih sesuai Juknis 799 sudah dibuka mulai tanggal 17 September sampai tanggal 20 Nopember 2024. Lebih kurang dua bulan. Kalau ada warga masyarakat yang sudah masuk ke dalam DPT namun tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal domisili dengan alasan tertentu, silakan melapor ke KPU, PPK, dan PPS untuk mengurus pindah memilih.”

“Setelah DPT ditetapkan, KPU akan melaksanakan pengadaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024,” tandasnya.

KPU Dharmasraya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan Daftar Pemilih Tetap ini kepada Bupati, Forkopimda, Bawaslu, PPK, PPS, Pantarlih dan juga Partai Politik.

Rapat pleno terbuka ini dihadiri unsur FORKOPIMDA Kabupaten Dharmasraya, instansi terkait, Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya serta Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Dharmasraya. (kpudm)

Reporter : Udin


Advertisement

Pos terkait