TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id- Masih suasana Imlek, terjadi perusakan pagar kayu milik warga dalam kegiatan penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, Rabu (18/2/26).
Kuasa hukum Cristina Djodi, Herman SH, menilai tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perusakan barang.
Herman SH menyatakan bahwa pagar kayu yang dirusak tidak diatur dalam Peraturan Daerah terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurutnya, jika tindakan tersebut dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak sesuai prosedur, maka dapat berimplikasi pidana.
“Jika ada kelalaian dalam menjalankan tugas yang mengakibatkan terjadinya perbuatan pidana, maka oknum yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantib) Satpol PP menjelaskan bahwa kegiatan penertiban yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya.
“Kami berharap sebelumnya situasi bisa terkendali dan pelanggaran Perda dapat diselesaikan bersama. Namun pihak Djodi masih berupaya memasang pagar. Jadi hari ini kami melakukan penertiban pagar kayu dan bata yang masih terpasang di lokasi,” jelasnya.
Peristiwa ini memunculkan perbedaan pandangan antara pihak kuasa hukum dan aparat penegak Perda. Hingga kini, persoalan tersebut masih menjadi perhatian dan berpotensi menempuh jalur hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Reporter : Edy







