TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Abdul Rahim Kasim Djou dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Putusan sela ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/2/2025) oleh Ketua Majelis Hakim Boy Syailendra, yang didampingi Hakim Fauzi dan Hakim ad hoc Tipikor Syaiful Amri.
Dakwaan JPU Dinyatakan Sah, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menegaskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak memiliki dasar hukum yang kuat, karena dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
βDakwaan Jaksa telah disusun dengan jelas dan sesuai prosedur hukum. Keberatan yang diajukan lebih berkaitan dengan substansi perkara, yang akan diuji dalam tahap pembuktian,β ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Dengan putusan ini, Majelis Hakim memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya yang dijadwalkan pada Kamis (19/2/2025).
Kuasa Hukum Tolak Saksi JPU dan Minta Saksi Ahli Dihadirkan Lebih Dulu
Di sisi lain, tim kuasa hukum terdakwa yang diketuai oleh Nur Kaltim Laofo menolak kehadiran saksi yang diajukan oleh JPU. Menurut mereka, saksi tersebut tidak relevan dengan pokok perkara yang sedang diperiksa.
Tim pembela juga meminta Majelis Hakim agar mengizinkan JPU terlebih dahulu menghadirkan saksi ahli sebelum memeriksa saksi lainnya.
Mereka beralasan bahwa keterangan saksi ahli sangat penting untuk memberikan perspektif yang lebih objektif terhadap perkara ini.
Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco
Dalam kasus ini, Abdul Rahim Kasim Djou, selaku Direktur PT Ikhlas Maju Sejahtera (IMS), dan Haryadi, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco.
Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang demi menguntungkan diri sendiri, pihak lain, atau korporasi, yang berakibat pada kerugian negara sebesar Rp5,6 miliar.
JPU menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Edy