Kuasa Hukum Wendy S Bantah Laporan Penelantaran Anak, Sebut Ada Unsur Tekanan

IMG 20260309 WA0018

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id _Kuasa hukum Wendy S, Mochamad Firdaus, membantah laporan dugaan penelantaran anak yang dilayangkan oleh mantan istri kliennya ke Polres Tanjungpinang. Firdaus menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan diduga merupakan bentuk tekanan dari suami baru mantan istri Wendy yang saat ini berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kekerasan fisik maupun verbal terhadap anak yang sama.

Firdaus menjelaskan bahwa Wendy sebagai ayah kandung tetap memberikan nafkah kepada anaknya sesuai dengan kemampuan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. “Sejak perceraian pada tahun 2017, klien kami justru kesulitan bertemu dengan anaknya karena akses untuk bertemu tidak diberikan, sementara hak asuh anak saat itu berada pada mantan istrinya berdasarkan putusan Pengadilan Agama Tanjungpinang,” ujar Firdaus.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Ia menambahkan bahwa Wendy baru mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anaknya yang dilakukan oleh suami baru mantan istrinya, sehingga menjadi dasar permohonan pencabutan hak asuh anak yang sebelumnya berada di pihak mantan istri. Permohonan tersebut akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau.

Dalam putusan Nomor 26/Pdt.G/2025/PTA.Kr tanggal 23 Desember 2025, hak asuh anak resmi diserahkan kepada Wendy S. Firdaus juga menyinggung laporan yang dibuat mantan istri Wendy pada 20 Desember 2025, yang muncul setelah pihak Reskrim Polres Tanjungpinang menetapkan suami pelapor sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak.

“Kami sudah menyampaikan klarifikasi tertulis kepada Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Tanjungpinang. Secara hukum, perkara yang dilaporkan itu juga telah melewati masa kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 136 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru,” jelasnya.

Firdaus menegaskan bahwa Wendy akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai fakta. “Saudara Wendy akan hadir dan memberikan keterangan yang sebenarnya serta menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui kondisi rumah tangga mantan istrinya,” ujarnya.

Ia menilai keputusan Pengadilan Tinggi Agama Kepri yang memberikan hak asuh anak kepada Wendy menjadi indikator bahwa kliennya dinilai sebagai ayah yang bertanggung jawab dan mampu memberikan rasa aman bagi anaknya.

“Putusan tersebut menunjukkan bahwa klien kami dianggap mampu memberikan perlindungan dan rasa aman bagi anaknya dibandingkan jika tetap diasuh oleh mantan istri maupun suami barunya,” tutup Firdaus.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait