LINGGA | Go Indonesia.Id _Pemadaman listrik bergilir yang terus terjadi di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, memicu keluhan luas dari masyarakat. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas harian, tetapi juga menimbulkan kerugian ekonomi, terutama bagi pelaku usaha kecil hingga petambak udang.
Di sejumlah wilayah seperti Singkep Barat hingga Daik Lingga, warga mengaku pemadaman kerap terjadi menjelang malam hari—waktu krusial untuk ibadah dan aktivitas ekonomi. “Sering padam saat magrib, ini sangat mengganggu,” ujar salah seorang warga.
Sejumlah desa terdampak antara lain Musai, Pekaka, Kerandin, Nerekeh, Limbung, Centeng, hingga Pancur. Warga menilai pola pemadaman tidak konsisten dan minim informasi resmi, sehingga menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Dugaan Masalah Teknis dan Keterbatasan Daya
Informasi yang beredar menyebutkan pemadaman dilakukan oleh unit layanan UP3 Tanjungpinang melalui jaringan UPL setempat, dengan alasan pemeliharaan pembangkit listrik tenaga diesel di wilayah Musai, Daik Lingga. Namun, warga mempertanyakan mengapa pemadaman berlangsung lama dan berulang tanpa penjelasan rinci.
Sejumlah pihak menduga persoalan mendasar seperti keterbatasan pasokan listrik, infrastruktur yang menua, hingga gangguan teknis menjadi penyebab utama. Meski demikian, hingga kini belum ada penjelasan terbuka yang komprehensif dari pihak PLN terkait durasi krisis listrik tersebut maupun roadmap penyelesaiannya.
Dampak Ekonomi Nyata
Pemadaman listrik tidak hanya berdampak pada rumah tangga, tetapi juga sektor produktif. Pelaku usaha tambak udang di Lingga mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya sistem aerasi yang bergantung pada listrik.
“Kalau listrik mati lama, udang bisa mati. Ini kerugian nyata,” ungkap seorang petambak.
Selain itu, pelaku UMKM juga mengeluhkan menurunnya produktivitas akibat listrik yang tidak stabil, terutama pada jam-jam sibuk.
Sorotan Hak Konsumen dan Regulasi
Ketua PERPAT Kabupaten Lingga, Fran, menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen memiliki hak atas layanan listrik yang layak dan transparan. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 serta Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2019.
“PLN wajib memberikan informasi yang jelas, jadwal pemadaman yang pasti, serta solusi bagi masyarakat terdampak. Ini bukan sekadar gangguan teknis, tapi menyangkut hak publik,” tegas Fran.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme pengaduan seperti layanan PLN 123 yang dinilai belum maksimal menjawab keresahan warga di lapangan.
Tuntutan Transparansi dan Solusi Permanen
Fran mendesak PT PLN (Persero) untuk segera mengambil langkah konkret, di antaranya:
Menyampaikan penyebab pasti pemadaman secara terbuka
Menyediakan jadwal pemadaman yang jelas dan terverifikasi
Memberikan pemberitahuan lebih awal kepada masyarakat
Menyediakan solusi alternatif seperti genset darurat di wilayah terdampak
Ia juga meminta pemerintah daerah turun tangan bersama PLN untuk merumuskan solusi jangka panjang atas krisis listrik di Lingga.
PLN Diminta Berimbang dan Responsif
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terbaru dari pihak PLN terkait keluhan warga Lingga secara menyeluruh. Masyarakat berharap adanya respons cepat dan transparan agar polemik pemadaman listrik bergilir tidak terus berlarut.
Dengan meningkatnya tekanan publik, PLN sebagai BUMN penyedia layanan listrik dituntut tidak hanya menjaga pasokan energi, tetapi juga membangun kepercayaan melalui keterbukaan informasi dan pelayanan yang profesional.
Reporter: Edy







