TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id β Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar kegiatan pembukaan program rehabilitasi pemasyarakatan bagi warga binaan untuk tahun anggaran 2025. Acara ini sekaligus menandai penandatanganan perjanjian kerja sama antara Lapas Narkotika Tanjungpinang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.
Kegiatan berlangsung pada Selasa, 18 Juli 2025, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, bertempat di Aula Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang. Program rehabilitasi ini bertujuan untuk membantu warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba agar dapat memperbaiki diri, mengurangi angka residivisme, serta mempersiapkan diri untuk kembali hidup bermasyarakat.
Program dirancang secara holistik, tidak hanya menitikberatkan pada pemulihan fisik, tetapi juga mental dan sosial warga binaan. Pelaksanaan rehabilitasi dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan hasil asesmen masing-masing peserta. Durasi program bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 3 bulan.
βProgram rehabilitasi ini merupakan bentuk nyata kepedulian kami terhadap masa depan warga binaan. Kami ingin mereka pulih, bangkit, dan mampu menjalani hidup yang lebih baik setelah masa hukuman berakhir,β ujar salah satu pejabat Lapas.
Program ini merupakan bentuk sinergi antara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, khususnya bagian pengamanan, registrasi, pembinaan, serta stakeholder terkait lainnya. Keberhasilan program ini pun menjadi perhatian khusus dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya nasional dalam penanganan permasalahan narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Dengan pelaksanaan program ini, diharapkan warga binaan yang mengikuti rehabilitasi dapat kembali menjalani kehidupan yang sehat, produktif, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Reporter: Edy
Editor: Redaksi Go Indonesia.id