JAMBI | GoIndonesia.id β Proyek Jambi Business Centre (JBC) kembali disorot tajam. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHASIVIC bersama Persatuan Wartawan Fast Respon Provinsi Jambi menuding telah terjadi praktik konspirasi korporasi korupsi dalam pembangunan proyek prestisius yang terletak di kawasan Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
Fahmi, Ketua LBH PHASIVIC, menilai bahwa proyek JBC tidak hanya bermasalah secara administrasi, namun juga melanggar aturan tata ruang dan berpotensi besar merugikan keuangan negara.
βIni bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Ini kejahatan terstruktur yang melibatkan oknum penguasa dan pengusaha dalam bentuk penipuan publik, suap, manipulasi data, pelanggaran lingkungan, hingga kerugian negara,” tegas Fahmi saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025).
Fahmi menjelaskan, berdasarkan Perda Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024β2044 tentang RTRW, lokasi JBC tergolong zona rawan banjir dan merupakan kawasan resapan air alami. Secara topografi, wilayah ini adalah cekungan yang berfungsi sebagai area tangkapan air, namun dialihfungsikan secara semena-mena menjadi kawasan komersial.
Lebih lanjut, Fahmi mempertanyakan dasar hukum perjanjian kerja sama proyek JBC yang dinilai cacat administratif. Perjanjian Build Operate Transfer (BOT) bernomor 07/PK.GUB/PU/2014 dan 001/JBC-PKP/2014 yang diteken pada era Gubernur Hasan Basri Agus disebut tanpa kajian perencanaan matang.
βMengapa tidak dilakukan adendum perjanjian padahal proyek sudah terbukti bermasalah? Ada potensi kerugian negara di sini, dan kita siap melaporkan ini ke Presiden Prabowo dan Kejaksaan Agung,β tegas Fahmi.
Tak hanya itu, PT Putra Kurnia Properti sebagai pengembang disebut belum menyetor kontribusi wajib kepada negara senilai total Rp13,4 miliar untuk periode 2014β2024, sesuai isi kontrak. Padahal, pembangunan seharusnya sudah rampung pada 2024, namun proyek masih berjalan dan kontribusi mangkrak.
Dody Chandra, Ketua PW Fast Respon Jambi, juga menyoroti polemik sengketa tanah lokasi JBC. Menurutnya, tanah tersebut sebelumnya dimiliki oleh almarhum Datuk H. Jamaludin dan kini bukti hak masih dipegang ahli waris.
βTanah itu jatuh ke tangan pengembang tanpa kejelasan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank, dibangun ruko, dan berpotensi jadi ajang pencucian uang. Ini harus diusut!β ujar Dody.
Saat dikonfirmasi awak media, Hilman Firmansyah dari pihak Jambi Business Centre merespons singkat :
“Siap bapak, saya pelajari dahulu dan koordinasikan ke manajemen pak,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi lanjutan dari pihak JBC mengenai tudingan tersebut.
LBH PHASIVIC menegaskan akan segera melayangkan laporan resmi ke Presiden RI dan Kejaksaan Agung, jika dugaan konspirasi korporasi korupsi dalam proyek JBC tidak segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jambi, Kejati Jambi, dan aparat penegak hukum lainnya.(*)
*Redaksi*