TANJUNGPINANG | Go Indonesia.Id β Dugaan penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD untuk belanja publikasi kembali menjadi sorotan di Provinsi Kepulauan Riau. LSM Gerakan Tuntas Korupsi (Getuk) Kepri menilai aliran dana pokir ke sejumlah organisasi perangkat daerah, khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, berpotensi melanggar aturan dan akan ditindaklanjuti ke ranah hukum.
Ketua LSM Getuk Kepri, Jusri Sabri, menegaskan pihaknya tengah mengumpulkan berbagai dokumen dan informasi terkait dugaan aliran dana pokir DPRD pada tahun anggaran 2023 hingga 2025 yang diduga digunakan untuk belanja publikasi media melalui Diskominfo Kepri.
Menurut Jusri, dana pokir sejatinya merupakan aspirasi masyarakat yang diserap anggota DPRD melalui kegiatan reses maupun rapat dengar pendapat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, baik berupa pembangunan fisik maupun kegiatan pemberdayaan.
βPokir itu bukan untuk kepentingan publikasi atau kepentingan politik. Jika benar ada dana pokir yang diarahkan ke belanja publikasi media, tentu ini patut dipertanyakan karena berpotensi menyimpang dari tujuan awalnya,β kata Jusri.
Ia menjelaskan, berdasarkan regulasi seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021, pokir merupakan bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan harus dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai bahan penyusunan RKPD.
Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa anggota DPRD hanya berperan mengusulkan pokir, sementara pelaksanaan program sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah terkait.
Dari data yang dihimpun LSM Getuk Kepri sejak 2023 hingga 2026, dugaan dana pokir yang ditempatkan di sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau nilainya disebut cukup fantastis. Anggaran tersebut diduga terpecah dalam berbagai kegiatan dengan total mencapai puluhan miliar rupiah.
βKalau pokir diarahkan untuk belanja publikasi, apalagi nilainya miliaran rupiah, maka ini berpotensi menyalahi mekanisme perencanaan pembangunan. Karena fokus pokir seharusnya untuk kebutuhan riil masyarakat,β ujarnya.
Jusri menambahkan, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau agar dapat ditelusuri secara hukum, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, maupun potensi kerugian negara.
βDalam waktu dekat kami akan menyampaikan laporan resmi ke Polda Kepri agar kasus ini dapat ditelusuri secara transparan. Jika terbukti ada penyalahgunaan dana pokir, maka itu bisa masuk ranah tindak pidana korupsi,β tegasnya.
Menurutnya, pengawasan terhadap penggunaan dana pokir harus dilakukan secara ketat agar tidak disalahgunakan oleh oknum tertentu. Apalagi dana tersebut berasal dari anggaran negara yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.
LSM Getuk berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri aliran dana pokir yang diduga mengalir ke sejumlah OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, sehingga ke depan mekanisme penggunaan dana aspirasi DPRD dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku. (**)
Reporter: Edy



