MA Ketok Kasus Pajak yang Harus Dibayar ke Negara Rp 15 Triliun

IMG 20250219 WA0028

JAKARTA | Go Indonesia.id Β _Mahkamah Agung (MA) secara serius membangun negara di bidang sektor yudikatif. Salah satunya mengadili secara adil dalam kasus perpajakan.

β€œMahkamah Agung melalui putusan peninjauan kembali perkara pajak, telah menetapkan pajak yang harus dibayarkan kepada negara senilai Rp 15.140.928.659.410,20 (lima belas triliun seratus empat puluh miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus sepuluh rupiah dua puluh sen),” kata Prof Sunarto.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Hal itu disampaikan dalam Sidang Istimewa Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2025).

β€œDan USD 85.926.370,31 (delapan puluh lima juta sembilan ratus dua puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh dolar tiga puluh satu sen dolar amerika),” ujar Prof Sunarto.

Tampak hadir Presiden Prabowo Subianto yang mengenakan jas warna cream. Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahavat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.

Selain itu hadir juga perwakilan negara sahabat dan Ketua MA negara sahabat/yang mewakili. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, Ketua Komisi Yudisial RI Amzulian Rifai. Tampak pula sejumlah anggota dewan. Selain itu, para menteri Kabinet Indonesia Maju. Tampak pula Jaksa Agung, Kapolri.

Laptah ini juga dihadiri seluruh Ketua Pengadilan Tinggi/Pengadilan Tingkat pertama. Di luar agenda Laptah, juga diramaikan dengan acara Kampung Hukum yang digelar sejak Selasa (18/2/2025) kemarin.(*)

Reporter : Iskandar
Sumber : Mahkamah Agung RI


Advertisement

Pos terkait