JAKARTA | Go Indonesia.id _Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada para terdakwa korupsi dalam proyek Bendungan Paselloreng, Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Mereka terbukti mengubah peta lahan untuk mengucurkan dana APBN, merugikan negara hingga Rp75 miliar.
Kronologi Kasus:
– Kasus ini bermula pada tahun 2020 saat proyek Bendungan Paselloreng akan dimulai.
– Pejabat Kantor Pertanahan Kabupaten Wajo mengubah kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.
– Mereka memerintahkan honorer di Kantor BPN untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara ilegal.
– Hal ini menyebabkan negara mengeluarkan dana untuk membebaskan lahan yang seharusnya tidak dibebaskan.
– Kasus ini terungkap dan para pelaku diadili dengan berkas terpisah.
Vonis Pengadilan Negeri dan Banding:
– Pada 17 Oktober 2024, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kepada:
– Andi Akhyar Anwar: 15 bulan penjara
– Jumadi Kadere: 2 tahun penjara
– Andi Jusman: 2 tahun penjara
– Nundu: 2 tahun penjara
– Hukuman ini kemudian dikuatkan di tingkat banding.
Putusan MA:
– MA memperberat hukuman para terdakwa di tingkat kasasi:
– Andi Akhyar Anwar: 8 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp8.474.266.490,00.
– Jumadi Kadere: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp2.920.846.584.
– Andi Jusman: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp2.667.471.633.
– Nundu: 6 tahun penjara, denda Rp400 juta, dan wajib membayar uang pengganti Rp3.472.613.125,00.
Putusan MA ini menunjukkan komitmen untuk menindak tegas para koruptor dan mengembalikan kerugian negara. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan tindakan korupsi.
Sumber : Humas Mahkamah Agung RI
Reporter : Iskandar