JAKARTA | Go Indonesia.idย _Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meluncurkan inisiatif strategis untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam penyelesaian sengketa likuidasi perbankan dan asuransi. Inisiatif ini diwujudkan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) yang baru, yang bertujuan untuk memperkuat peran Pengadilan Niaga dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Konsultasi publik yang telah dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025 menandai langkah penting dalam proses penyusunan PERMA tersebut, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia.
Perlunya Regulasi Baru:
Ketua Kamar Perdata MA, I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH., menjelaskan bahwa regulasi yang lebih komprehensif dan terstruktur dalam penyelesaian sengketa likuidasi perbankan dan asuransi sangat dibutuhkan. Meskipun Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengatur sebagian aspek penyelesaian sengketa, perkembangan sektor keuangan yang dinamis, khususnya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), menuntut adanya pembaruan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif. PERMA yang baru ini diharapkan dapat menjadi kerangka kerja regulasi yang jelas dan terukur, memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, dan meningkatkan kepercayaan pelaku usaha terhadap sistem peradilan Indonesia.
Fokus pada Pengadilan Niaga dan Klasifikasi Sengketa:
Rancangan PERMA ini secara khusus akan memperkuat peran Pengadilan Niaga dalam menangani sengketa likuidasi perbankan dan asuransi. Sengketa diklasifikasikan menjadi tiga kategori utama:
1.ย Sengketa Bank dalam Likuidasi: PERMA akan menegaskan kembali kewenangan Pengadilan Niaga sesuai dengan Pasal 50 UU LPS No. 24 Tahun 2004, memastikan konsistensi dan efisiensi dalam penyelesaian sengketa.
2.ย Sengketa Bank Pasca Likuidasi: Pengadilan Niaga akan menjadi forum utama untuk menyelesaikan sengketa yang muncul setelah proses likuidasi bank selesai, memanfaatkan keahlian hakim dalam hukum komersial.
3.ย Sengketa Penjaminan Simpanan: Rancangan PERMA mengusulkan model penyelesaian yang lebih sederhana dan efisien melalui mekanisme hakim tunggal, mempertimbangkan kepastian para pihak dan objek sengketa yang spesifik. Ini diharapkan dapat mempercepat proses dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat. Selain itu, penyediaan template gugatan yang baku akan memudahkan nasabah dalam mengajukan klaim.
Model Penyelesaian yang Lebih Sederhana dan Efisien:
Untuk sengketa penjaminan simpanan, penggunaan hakim tunggal diusulkan sebagai model penyelesaian yang lebih sederhana dan efisien. Hal ini didasarkan pada kesederhanaan para pihak yang terlibat (nasabah dan LPS) dan objek sengketa yang relatif spesifik (klaim simpanan). Model ini diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian sengketa dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi nasabah. Penyediaan template gugatan yang standar juga akan mempermudah proses pengajuan klaim.
Dampak dan Harapan:
PERMA yang baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem peradilan dalam menangani sengketa likuidasi perbankan dan asuransi. Dengan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat dan proses penyelesaian yang lebih cepat, regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan berkontribusi pada peningkatan iklim investasi di Indonesia. Proses konsultasi publik yang telah dilakukan menunjukkan komitmen MA RI terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan. MA RI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas sistem peradilan dan memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat.
Reporter : Iskandar