Mahasiswi Baru di Jambi Diduga Jadi Korban Pemerkosaan oleh Senior Usai Kegiatan Mapala

Mahasiswi Baru di Jambi Diduga Jadi Korban Pemerkosaan oleh Senior Usai Kegiatan Mapala

JAMBI | Go Indonesia.id – Seorang mahasiswi baru berinisial R (18) di salah satu perguruan tinggi swasta di Jambi diduga menjadi korban pemerkosaan oleh seniornya, M Rajendra alias Eza (19), usai mengikuti kegiatan orientasi organisasi Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Insiden ini terjadi setelah kegiatan kemah Mapala di Hutan Pinus, Kota Jambi, pada Sabtu (12/10/2024).

Pelaku kini telah diamankan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, setelah korban melaporkan peristiwa tersebut kepada seniornya dan keluarganya.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Menurut Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, peristiwa ini bermula ketika pelaku dan korban mengikuti kegiatan kemah orientasi Mapala. Setelah kegiatan selesai, pada keesokan harinya, pelaku membujuk korban untuk pulang bersama. Korban setuju dengan ajakan tersebut, namun dalam perjalanan, pelaku meminta singgah di kosan temannya di kawasan Mendalo, Muaro Jambi, dengan alasan ingin mandi.

“Pelaku mengajak korban mampir ke kosan temannya dan di situlah niat jahatnya muncul. Pelaku memaksa korban hingga melakukan persetubuhan terhadapnya,” jelas AKBP Kristian, Selasa (15/10/2024).

Setelah insiden tersebut, korban merasa kesakitan dan meminta pelaku untuk mengantarnya kembali ke Sekretariat Mapala. Di sana, korban menghubungi senior dan keluarganya untuk melaporkan tindakan pelaku.

“Setelah mendapat laporan, panitia Mapala memanggil pelaku dan korban untuk klarifikasi, kemudian melaporkan kasus ini ke Polda Jambi,” lanjut Kristian.

Saat di Sekretariat Mapala, keluarga korban yang tidak terima dengan tindakan pelaku sempat melakukan kekerasan fisik terhadapnya. Pelaku kemudian diserahkan ke pihak Polda Jambi oleh keluarga korban.

Polda Jambi menerima laporan pada 13 Oktober 2024 dan langsung menahan pelaku untuk proses hukum lebih lanjut. M Rajendra alias Eza kini dijerat dengan Pasal 285 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang membawa ancamah Hukuman hingga 12 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, dan Polda Jambi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri serta menyerahkan sepenuhnya proses Hukum kepada pihak berwenang.(*)

Dewan Redaksi


Advertisement

Pos terkait