JAKARTA | Go Indonesia.id _ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) memperkuat sistem peradilannya dengan melantik delapan Panitera Pengganti baru. Pelantikan yang berlangsung Jumat, 2 Mei 2025 di Gedung MA, Jakarta, dipimpin langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. Kehadiran para Panitera Pengganti baru ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses penyelesaian perkara di MA.
Peran Krusial Panitera Pengganti
Ketua MA, Prof. Sunarto, dalam sambutannya menekankan peran krusial Panitera Pengganti dalam sistem peradilan. Mereka merupakan garda terdepan dalam memastikan kelancaran proses penanganan perkara, mulai dari tahap awal hingga putusan akhir. Kemampuan dan integritas mereka sangat menentukan kecepatan dan kualitas penyelesaian perkara. Prof. Sunarto berharap para Panitera Pengganti yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme.
Integritas dan Profesionalisme: Pilar Utama Kinerja
Prof. Sunarto secara khusus menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai Panitera Pengganti. Beliau mengingatkan agar para pejabat baru senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, transparansi, dan akuntabilitas. Praktik-praktik yang tidak etis, seperti transaksional, harus dihindari sepenuhnya. Menjaga integritas bukan hanya untuk menjaga nama baik pribadi, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap MA sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Fokus pada Proses Penanganan Perkara
Ketua MA memberikan arahan spesifik kepada para Panitera Pengganti baru agar fokus pada proses penanganan dan penyelesaian perkara. Hal ini meliputi penyiapan berkas perkara yang lengkap dan akurat, pengetikan konsep putusan hasil musyawarah Majelis Hakim, koreksi dan penyuntingan naskah putusan, serta pembuatan minutasi yang rapi dan terdokumentasi dengan baik. Ketelitian dan ketepatan dalam setiap tahapan proses ini sangat penting untuk memastikan keadilan terwujud.
Komitmen pada Kebenaran dan Keadilan
Prof. Sunarto juga menyampaikan bahwa komitmen pada kebenaran dan keadilan harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas. Meskipun manusia tidak luput dari kesalahan, integritas berarti komitmen untuk selalu berpegang teguh pada sumpah jabatan dan selalu bertindak berdasarkan hati nurani yang jernih. Dukungan dari keluarga diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para Panitera Pengganti untuk terus mengabdi dan menjaga integritas.
Daftar Panitera Pengganti yang Dilantik:
Berikut adalah daftar lengkap delapan Panitera Pengganti yang dilantik pada Jumat, 2 Mei 2025:
1. Dr. Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H.
2. Faisal Zad, S.H., M.H.
3. Dr. Sudarsono, S.H., M.H.
4. Hery Abduh Sasmito, S.H., M.H.
5. Dewi Maharati, S.H., M.H.
6. Septia Putri Riko, S.H., M.Kn.
7. Cundo Subhan Arnojo, S.H.
8. Lizamul Umam, S.H., M.H.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 56/KMA/SK.KP1.2.8/4/2025 tanggal 17 April 2025. Acara pelantikan dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar MA, pejabat eselon 1 dan 2 di lingkungan MA, serta tamu undangan lainnya.
Sumber : FORSIMEMA-RI
Reporter : Iskandar