JAKARTA | Go Indonesia.id _Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) baru-baru ini menerbitkan petunjuk operasional penting yang mengatur penyesuaian hak keuangan bagi para pejabat di lingkungan pengadilan tingkat bawah yang mengalami kenaikan kelas. Petunjuk ini, tertuang dalam Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 504/SEK/KU1.1/IV/2025 tertanggal 10 April 2025, merupakan tindak lanjut dari Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 28/KMA/SK.0T1.1/II/2025 tentang Nama, Kelas, Tipe, Lokasi dan Daerah Hukum Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama. Aturan baru ini menekankan pentingnya pelantikan sebagai syarat utama untuk mendapatkan penyesuaian hak keuangan, sebuah langkah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan peradilan.
Pelantikan: Syarat Mutlak Penyesuaian Hak Keuangan
Petunjuk operasional ini secara tegas menetapkan pelantikan sebagai syarat mutlak bagi sejumlah pejabat pengadilan untuk menerima penyesuaian hak keuangan yang timbul akibat kenaikan kelas pengadilan. Keputusan ini diambil setelah melalui rapat koordinasi yang melibatkan Biro Perencanaan, Biro Kepegawaian, dan Biro Keuangan MA RI pada 30 April 2025. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA RI, Dr. Sobandi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyesuaian hak keuangan, mencegah potensi penyimpangan, dan memastikan bahwa penyesuaian tersebut hanya diterima oleh pejabat yang telah resmi menjabat sesuai prosedur yang berlaku.
Jabatan yang Wajib Dilantik:
Aturan baru ini secara spesifik mencantumkan enam posisi jabatan di lingkungan pengadilan yang wajib dilantik sebelum berhak atas penyesuaian hak keuangan:
1. Ketua Pengadilan: Pemimpin tertinggi pengadilan, bertanggung jawab atas seluruh operasional dan administrasi.
2. Wakil Ketua Pengadilan: Membantu Ketua Pengadilan dalam menjalankan tugas dan wewenang.
3. Panitera: Bertanggung jawab atas administrasi perkara dan kepaniteraan.
4. Sekretaris: Bertanggung jawab atas administrasi umum dan kesekretariatan pengadilan.
5. Panitera Muda (Panmud): Membantu Panitera dalam tugas-tugas spesifik, seperti Panmud Perdata, Panmud Pidana, dll.
6. Kepala Bagian (Kabag) dan Kepala Sub Bagian (Kasubbag): Pejabat struktural yang memimpin bagian-bagian tertentu di pengadilan.
Dokumen Persyaratan Pembayaran Gaji dan Tunjangan:
Untuk mendapatkan penyesuaian hak keuangan, keenam posisi jabatan di atas harus menyerahkan dokumen-dokumen berikut:
– Surat Keputusan (SK) Pengangkatan: Bukti resmi pengangkatan dalam jabatan.
– Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT): Pernyataan resmi kesiapan menjalankan tugas dan tanggung jawab.
– Surat Perintah Membayar Gaji (SPMG): Perintah resmi untuk pembayaran gaji dan tunjangan.
– Berita Acara Pelantikan: Dokumen resmi yang mencatat proses pelantikan.
Ketentuan untuk Pejabat Lain:
Petunjuk operasional juga mengatur ketentuan bagi pejabat lain:
– Jajaran Hakim: Membutuhkan Surat Keputusan (SK) pembaharuan yang disesuaikan dengan kenaikan kelas pengadilan dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
– Panitera Pengganti (PP), Juru Sita, Juru Sita Pengganti (JSP), Pejabat Fungsional Lainnya, Pelaksana, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K): Membutuhkan SK pembaharuan dan SPMT.
– Jabatan Pelaksana: Penyesuaian hak keuangan dapat dibayarkan setelah diterbitkannya SPMT berdasarkan petikan keputusan pengangkatan jabatan, tanpa memerlukan pelantikan. Ini mencerminkan perbedaan perlakuan antara pejabat struktural dan fungsional.
Waktu dan Besaran Penyesuaian Hak Keuangan:
Penyesuaian hak keuangan bagi pejabat yang wajib dilantik akan diberikan pada bulan yang bersangkutan jika pelantikan dilakukan pada hari kerja pertama bulan tersebut. Besaran penyesuaian mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 260/KMA/SK.KP5/XII/2024 tentang Penetapan Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Implikasi dan Kesimpulan:
Petunjuk operasional ini memberikan kejelasan hukum terkait penyesuaian hak keuangan bagi pejabat pengadilan yang naik kelas. Aturan yang lebih rinci dan tegas ini diharapkan meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi proses penyesuaian, sekaligus memperkuat integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan peradilan. Dengan menjadikan pelantikan sebagai syarat utama, MA RI memastikan bahwa penyesuaian hak keuangan hanya diberikan kepada pejabat yang berhak dan telah resmi menjalankan tugasnya, mencegah potensi penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam sistem remunerasi di lingkungan peradilan. Aturan ini juga menunjukkan komitmen MA RI terhadap tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sumber : FORSIMEMA- RI
Reporter : Iskandar