TANJUNG PINANG | Go Indonesia.id_ Ketua Umum Majelis Rakyat Kepulauan Riau, H. Husrin Hood, menegaskan bahwa aspirasi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap hak masyarakat daerah.
Majelis Rakyat Kepulauan Riau mendesak pemerintah pusat agar segera memberikan izin pengelolaan area labuh jangkar kepada PT BUP Kepri/Perseroda, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang didirikan khusus untuk mengelola sektor ini.
Sejak tahun 2020, perusahaan tersebut telah berinvestasi besar dalam pengelolaan labuh jangkar, sehingga perlu mendapatkan dukungan penuh dari Kementerian Perhubungan untuk beroperasi secara maksimal.(5/3/25)
Dengan pengelolaan yang baik, BUMD ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung program pembangunan yang lebih luas di Provinsi Kepulauan Riau.
Oleh karena itu, Majelis Rakyat Kepulauan Riau berharap aspirasi ini dapat menjadi rekomendasi bagi DPR RI dalam memperjuangkan kepentingan daerah di tingkat pusat.
Sebagai daerah kepulauan dengan posisi strategis di jalur pelayaran internasional, Kepulauan Riau seharusnya mendapatkan manfaat yang lebih besar dari potensi maritimnya.
Hal ini penting demi kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Landasan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Laut oleh Daerah
Dalam surat yang disampaikan kepada DPR RI, Majelis Rakyat Kepulauan Riau menekankan pentingnya hak daerah dalam mengelola sumber daya alamnya, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 18A UUD 1945 menegaskan bahwa hubungan keuangan, pelayanan umum, dan pemanfaatan sumber daya alam antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan selaras.
Selain itu, Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa pemerintah provinsi memiliki kewenangan dalam mengelola sumber daya alam di wilayah laut hingga 12 mil dari garis pantai.
Majelis Rakyat Kepulauan Riau juga menguraikan bahwa dari 50 jenis jasa yang diatur dalam UU 17/2008, UU 28/2009, dan UU 23/2014, terdapat dua jenis jasa yang jika berlangsung dalam 12 mil merupakan hak daerah, sedangkan jika di atas 12 mil menjadi hak pemerintah pusat.
Oleh karena itu, penarikan retribusi terhadap pelayanan jasa kepelabuhanan di area labuh jangkar seharusnya memberikan manfaat langsung bagi daerah, bukan hanya pusat.
Minimnya Manfaat bagi Daerah
Meskipun area labuh jangkar di Kepulauan Riau memiliki potensi besar dalam industri pelayaran, kontribusi pendapatan dari pemanfaatan kawasan ini masih lebih banyak mengalir ke pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan dan perusahaan swasta mitra kementerian tersebut.
Ironisnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau serta BUMD yang seharusnya menjadi pengelola utama, belum memperoleh manfaat finansial yang signifikan.
Padahal, perairan Kepulauan Riau merupakan jalur strategis bagi pelayaran nasional maupun internasional, yang seharusnya dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dukungan Penuh bagi PT BUP Kepri/Perseroda
βKepulauan Riau memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui mekanisme pengelolaan yang sesuai dengan regulasi.
Oleh karena itu, kami mendukung penuh agar PT BUP Kepri/Perseroda dapat mengelola area labuh jangkar guna meningkatkan PAD,β ujar Datok Husrin Hood.
Majelis Rakyat Kepulauan Riau berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap isu ini.
Salah satu usulan yang diajukan adalah agar pengelolaan area labuh jangkar memungkinkan pendapatan daerah meningkat melalui mekanisme retribusi yang jelas dan adil.
Dengan demikian, kewajiban daerah dalam menjaga kelestarian lingkungan laut serta pembangunan daerah dapat berjalan maksimal.
Reporter : Edy