Marak Tambang Emas Tanpa Izin Di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis Mandailing Natal

IMG 20250626 WA0206

MADINA | Go Indonesia.id_ Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) secara resmi dikelola oleh Balai Taman Nasional Batang Gadis, yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jadi, Balai TNBG bertanggung jawab langsung atas pengelolaan dan pelestarian kawasan TNBG.(26/5/25).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Taman Nasional Batang Gadis mempunyai kawasan hutan yang disebut bernama Tor Sihayo. Hutan ini dibagi dua menjadi bagian taman nasional dan bagian hutan lindung.

Masalah yang sering muncul adalah adanya aktivitas penambang emas tanpa izin ratusan tenda biru yang terlihat di gunung Sihayo 4

membuka tambang emas di dalam kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) tidak diperbolehkan dan melanggar hukum.

TNBG adalah kawasan konservasi yang dilindungi, dan aktivitas pertambangan, terutama yang ilegal, dapat merusak ekosistem dan lingkungan.

Penambangan emas ilegal di TNBG dapat dikenakan sanksi pidana dan administratif.

Mengingat TNBG adalah kawasan konservasi:
Taman Nasional Batang Gadis adalah kawasan yang dilindungi karena memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dan fungsi ekologis yang penting.

Pertambangan ilegal merusak lingkungan:
Penambangan emas, terutama yang dilakukan secara ilegal, dapat menyebabkan kerusakan hutan, pencemaran air dan tanah, serta gangguan terhadap satwa liar.

Sanksi hukum:
Undang-undang telah mengatur sanksi pidana bagi pelaku penambangan tanpa izin, termasuk denda dan hukuman penjara.
Upaya penegakan hukum:
Pihak berwenang, seperti Balai TNBG dan Gakkum KLHK,

Diminta terus melakukan upaya penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di TNBG hususnya di Sihayo 4 karena dinilai yang bertanggung jawab lalai atau tutup mata sehingga maraknya aktivitas penambang emas tanpa izin di wilayah tersebut.

Padahal bupati Mandailing Natal sudah mengeluarkan surat edaran larangan terhadap penambang emas tanpa izin husus di 12 kecamatan di kabupaten Mandailing Natal

Reporter : Muhammad Hamka S.pd


Advertisement

Pos terkait