Masuk Batam Cari Kerja? Siapkan AK-1 dari Daerah Asal

IMG 20250626 WA0050

BATAM | Go Indonesia.idโ€“ Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam mencatat sebanyak 1.429 pencari kerja telah terdata hingga Juni 2025. Dari jumlah tersebut, 760 orang merupakan laki-laki dan 669 orang perempuan.

Di tengah meningkatnya arus masuk pencari kerja dari luar daerah, muncul kendala baru terkait dokumen administrasi, khususnya soal Kartu Pencari Kerja (AK-1).

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Kepala Disnaker Kota Batam, Rudi Sakyakirti, menegaskan pentingnya membawa AK-1 dari daerah asal bagi pencari kerja yang bukan warga Batam. Hal ini menyusul pengetatan penerbitan surat domisili, yang menjadi salah satu syarat utama dalam pengurusan AK-1 di Batam.

โ€œKalau datang ke Batam tanpa surat domisili, mereka tidak bisa urus AK-1 di sini. Maka dari itu, kami minta yang ber-KTP luar Batam untuk urus AK-1 di daerahnya terlebih dahulu,โ€ ujar Rudi, Selasa (24/6).

Ia menjelaskan, sesuai kebijakan terbaru, surat domisili hanya bisa diterbitkan jika seseorang telah tinggal di Batam minimal dua tahun. Hal ini harus dibuktikan secara resmi oleh pihak RT, RW, dan kelurahan.

โ€œSekarang semua kelurahan tidak lagi mengeluarkan surat domisili sembarangan. Harus ada bukti tinggal minimal dua tahun. Kalau tidak, kami juga tidak berani terbitkan AK-1 karena alamat bisa tidak valid,โ€ jelasnya.

Situasi ini kerap menjadi hambatan bagi pencari kerja dari luar kota yang datang ke Batam tanpa membawa dokumen lengkap. Akibatnya, proses pencarian kerja mereka terhambat hanya karena kendala administrasi.

โ€œDaripada sudah datang jauh-jauh tapi akhirnya tidak bisa urus AK-1, lebih baik dari awal disiapkan dulu di kampung halaman,โ€ tegas Rudi.

Sebagai informasi, warga Kota Batam bisa mengurus AK-1 di kantor kecamatan sesuai domisili masing-masing. Sementara itu, pencari kerja dari luar daerah dapat mengurus AK-1 di Kantor Disnaker Batam di Sekupang, dengan catatan membawa dokumen lengkap seperti surat domisili, pas foto, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya.

Rudi menegaskan, kebijakan ini bukan untuk mempersulit, namun semata-mata demi mengikuti aturan yang berlaku.

โ€œKami hanya menjalankan aturan. Maka kami harap para pencari kerja memahami prosedur ini agar tidak mengalami kendala saat ingin bekerja di Batam,โ€ tutupnya.

Reporter : boim


Advertisement

Pos terkait