Masyarakat Manokwari Selatan Tak Perlu Lagi ke Kota, Layanan SIM Resmi Dibuka di Polres Mansel

IMG 20250613 WA0031 scaled

MANSEL |  Go Indonesia.id _Kabar gembira bagi warga Kabupaten Manokwari Selatan! Polres Manokwari Selatan (Mansel) kini resmi membuka layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat. Peresmian layanan ini berlangsung pada Jumat (13/6/2025) di halaman Mapolres Mansel, dalam sebuah seremoni sederhana namun penuh makna.

Langkah ini menjadi jawaban konkret atas kebutuhan masyarakat yang selama ini harus menempuh perjalanan jauh ke Kota Manokwari hanya untuk mengurus SIM. Kini, cukup datang ke Polres Mansel, seluruh proses administrasi hingga pencetakan SIM bisa dilakukan di satu tempat.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Solusi Nyata untuk Akses Layanan yang Lebih Dekat

Wakapolres Manokwari Selatan, Kompol Abdullah Tabo, S.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa layanan ini hadir sebagai solusi bagi permasalahan administrasi lalu lintas yang selama ini dihadapi masyarakat.

> “Sekarang tidak ada alasan lagi SIM mati atau belum punya. Kita sudah bisa urus langsung di sini. Ini bukan hanya kemudahan, tapi bentuk kepedulian kami kepada masyarakat,” ungkapnya tegas.

Selama ini, absennya layanan Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) di wilayah Mansel menjadi kendala dalam penertiban pengendara. Banyak warga yang belum memiliki SIM karena jarak dan biaya menuju Manokwari kota. Kini dengan fasilitas yang tersedia, Polres Mansel siap melayani sepenuhnya.

Kolaborasi Pemda dan Polri: Gedung Hibah, Fasilitas Lengkap

Wakapolres juga menjelaskan bahwa hadirnya layanan ini tak lepas dari sinergitas antara Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Selatan dan Korlantas Mabes Polri. Pemerintah daerah telah menghibahkan gedung untuk operasional Satpas, sementara Mabes Polri mendukung penuh fasilitas teknis dan perlengkapan pelayanan.

> “Ini adalah bentuk kerja sama nyata antara Pemda dan Kepolisian, untuk menjawab langsung kebutuhan masyarakat. Terima kasih atas dukungan semua pihak,” ujar Wakapolres.

Mudah, Cepat, dan Sesuai Prosedur

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Mansel Ipda Rony Kasman, S. H menjelaskan alur pembuatan SIM, yang terbagi dalam dua jenis layanan: perpanjangan SIM dan pembuatan SIM baru. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan yang harus dipenuhi sebelum datang ke Satpas.

Untuk perpanjangan, proses hanya memerlukan pendaftaran dan foto jika SIM lama belum kedaluwarsa. Sedangkan pembuatan SIM baru mensyaratkan dokumen seperti fotokopi KTP, kartu sidik jari, surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari Apotik La Galigo Farma, serta menjalani ujian teori dan praktik sesuai jenis SIM yang diajukan.

> “Setelah lulus ujian praktik, SIM langsung dicetak. Kami pastikan proses ini berjalan cepat, efisien, dan transparan,” ujar Kasat Lantas.

Ajak Masyarakat Sosialisasi dan Tertib Berlalu Lintas

Baik Wakapolres maupun Kasat Lantas mengajak seluruh tamu undangan yang hadir untuk ikut mensosialisasikan layanan ini ke masyarakat luas, agar semakin banyak warga mengetahui prosedur resmi dan dapat tertib dalam berkendara.

Layanan resmi akan dibuka mulai Senin, 16 Juni 2025, dan diharapkan menjadi tonggak awal terciptanya kesadaran berlalu lintas yang lebih baik di Manokwari Selatan.

Peresmian yang Sederhana, Makna yang Besar

Acara peresmian berlangsung sederhana, dihadiri oleh pejabat utama Polres, operator layanan, serta perwakilan masyarakat yang hadir sebagai pemohon pertama pembuatan SIM. Momen ini menjadi sejarah penting bagi Polres Mansel sebagai institusi pelayanan masyarakat yang terus berbenah.

Dengan dibukanya Satpas di wilayah ini, Polres Manokwari Selatan menegaskan komitmennya: mendekatkan pelayanan, mempermudah akses, dan menciptakan masyarakat yang tertib hukum.

Reporter : Iskandar


Advertisement

Pos terkait