Mediasi Buntu! Sengketa Tanah Ahli Waris Arifin Ahmad di Tanjabtim Lanjut ke Gugatan Perdata

IMG 20250801 WA0023

TANJAB TIMUR | Go Indonesia.id – Upaya damai antara ahli waris almarhum Arifin Ahmad dan 14 tergugat dalam sengketa lahan di Kelurahan Kampung Singkep, Tanjung Jabung Timur, resmi menemui jalan buntu. Mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Tanjabtim, Kamis (31/7/2025), gagal menghasilkan kesepakatan. Proses hukum kini resmi berlanjut ke jalur gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum penggugat, Deny Syahrial, SH, menyebut kliennya adalah ahli waris sah dengan dasar Surat Pancung Alas tahun 1981, yang menjadi bukti kepemilikan sah atas objek tanah yang disengketakan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œKlien kami memiliki bukti hukum yang kuat. Ini soal hak waris dan legalitas, bukan soal siapa lebih lama tinggal di atas lahan,” tegas Deny usai sidang.

Sementara itu, pihak tergugat mengklaim memiliki surat sporadik yang diterbitkan atas dasar penguasaan fisik. Namun Lurah Kampung Singkep, Anjas Asmara, SE, mengonfirmasi bahwa surat tersebut terbit sebelum masa jabatannya.

β€œPenerbitan surat sporadik dilakukan oleh lurah sebelumnya, dan saya tidak terlibat dalam proses itu,” ujar Anjas.

Sidang perdana perkara ini sebelumnya digelar pada 17 Juli 2025, namun ditunda karena ketidakhadiran salah satu tergugat. PN Tanjabtim akan menjadwalkan ulang pemanggilan untuk melanjutkan sidang pokok perkara.

Proses hukum ini akan menguji keabsahan dokumen masing-masing pihak. Gugatan perdata ini mengacu pada Pasal 833 KUHPerdata tentang hak waris serta Pasal 196 HIR mengenai proses pemeriksaan gugatan perdata.

Dengan gagalnya mediasi, masyarakat diminta tetap tenang, tidak terpancing provokasi, dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di lembaga peradilan.

*Redaksi*


Advertisement

Pos terkait