Misteri Dugaan Pelecehan Oknum Camat Natuna, Publik Terbelah antara Fakta dan Narasi

IMG 20260110 WA0001

NATUNA | Go Indonesia.idโ€“ Kasus dugaan pelecehan yang menyeret nama seorang oknum camat di Kabupaten Natuna terus menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang masih berjalan, perkara ini memunculkan pertanyaan serius tentang kebenaran, keadilan, serta etika pemberitaan media.

Informasi yang beredar luas sejak akhir Desember 2025 menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial MS, yang dilaporkan masih di bawah umur. Laporan tersebut membuat publik terkejut, terlebih sebelum aparat penegak hukum menyampaikan kesimpulan resmi.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Advertisement

Namun, keterangan dari LL, istri sah terduga pelaku berinisial JD, justru menghadirkan versi berbeda atas peristiwa yang dilaporkan.

Kronologi Versi Istri Sah

Menurut penuturan LL kepada Koran Perbatasan pada Jumat (9/1/2026), peristiwa bermula pada 5 Desember 2025, saat MSโ€”yang masih memiliki hubungan keluarga dengannyaโ€”merayakan ulang tahun ke-19 di rumah LL dan JD, tempat MS tinggal dan bekerja.

Situasi berubah ketika LL harus meninggalkan rumah untuk ke Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada 14 Desember 2025. Sepulangnya LL pada 20 Desember 2025, ia mulai mencurigai perubahan perilaku MS yang tampak lebih sering berdandan dan berpenampilan berbeda dari sebelumnya.

Kecurigaan tersebut mencapai puncaknya pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. LL mengaku terbangun dan tidak mendapati suaminya berada di kamar. Setelah mencari ke beberapa tempat, LL naik ke lantai dua dan mendengar suara dari kamar MS.

Dari celah pintu yang sedikit terbuka, LL mengaku melihat langsung JD dan MS sedang bermesraan dan tertawa bersama. Tak kuasa menahan emosi, LL membuka pintu kamar tersebut. JD terdiam, sementara MS tertunduk ketakutan. Pertengkaran rumah tangga pun pecah malam itu.

Beberapa jam kemudian, MS meninggalkan rumah tanpa pamit.

Laporan ke Polisi dan Polemik Usia

Keesokan harinya, 26 Desember 2025, LL dikejutkan oleh kabar bahwa ST, paman MS, telah melaporkan JD ke Polres Natuna dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur.

LL menyatakan keberatan atas laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pada saat kejadian, MS telah berusia lebih dari 18 tahun, merujuk pada akta kelahiran tahun 2007 dan fakta perayaan ulang tahun ke-19 MS pada 5 Desember 2025.

Saya sendiri yang membuka pintu kamar itu. Tidak ada ancaman, kekerasan, atau pemaksaan. Saya melihat langsung mereka bermesraan,โ€ ujar LL.

LL menilai laporan tersebut telah merusak nama baik suaminya, keutuhan rumah tangga, serta berdampak psikologis pada dirinya dan kedua anaknya yang masih kecil.

Pengakuan Pelapor: Tanpa Bukti Langsung

Terpisah, ST membenarkan telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Natuna. Namun, ia mengakui tidak menyaksikan langsung kejadian dan tidak memiliki bukti pendukung.

Saya dapat cerita dari kakak saya, IL. Saya tidak tahu dari siapa kakak saya dapat info. Bukti tidak ada, nanti biar proses hukum yang membuktikan,โ€ ujar ST melalui sambungan WhatsApp, Kamis (8/1/2026) malam.

ST tetap meyakini bahwa MS telah disetubuhi JD saat berusia 17 tahun, meski tidak dapat menyebutkan waktu pasti kejadian tersebut.

Proses Hukum Masih Berjalan

Kasatreskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkara anak menjadi atensi kami. Penyidik sedang mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang perkara ini,โ€ ujarnya.

Namun demikian, sejumlah media dinilai telah membangun narasi seolah perkara telah memiliki putusan hukum.

Ketua DPD IWO Indonesia Natuna, Baharullazi, mengingatkan insan pers untuk menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

Kita penulis berita, bukan hakim. Putusan bersalah hanya ditentukan oleh pengadilan,โ€ tegasnya.

Sorotan pada Keadilan dan Pendampingan

Kasus ini juga mendapat perhatian DP3AP2KB Natuna yang menyatakan telah memberikan pendampingan psikologis kepada MS. Namun, LL menilai perlindungan negara terkesan timpang.

Saya juga perempuan. Anak-anak saya juga korban tekanan mental dan stigma sosial. Mengapa seolah hanya satu pihak yang dilihat sebagai korban?โ€ ujar LL.

LL mendesak agar pendampingan dilakukan secara adil dan berimbang, terlebih jika MS terbukti telah dewasa secara hukum. Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait mempertimbangkan dampak psikologis terhadap istri sah dan anak-anak dalam pusaran kasus perselingkuhan orang dewasa.

Catatan Penting

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DP3AP2KB Natuna belum memberikan tanggapan atas konfirmasi lanjutan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam pemberitaan, agar kepentingan publik atas informasi tidak mengorbankan asas keadilan, akurasi, dan martabat semua pihak.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait