MTsN 2 Natuna Raih Juara Umum PORMATs VIII Tahun 2025

IMG 20250520 WA0053

NATUNA | Go Indonesia.id_  Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 2 Natuna berhasil meraih predikat Juara Umum pada ajang Pekan Orientasi Madrasah Tsanawiyah (PORMATs) ke-VIII Tahun 2025. Trophy juara umum diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Natuna, H. Subadi, S.Ag., M.Si kepada Kepala MTs Negeri 2 Natuna Hadiatus Sa’adah, M.Pd pada Selasa (20/5/2025).

Gelaran PORMATs ke-8 ini dilaksanakan di MTsN 3 Midai pada 8–12 Mei 2025 dan melibatkan seluruh MTs se-Kabupaten Natuna. Kegiatan ini mempertandingkan berbagai cabang olahraga seperti futsal, voli putra-putri, tenis meja, dan sepak takraw. Sementara di bidang keagamaan, cabang yang dilombakan meliputi tilawah Al-Qur’an putra-putri, sholawat, syarhil Qur’an, dan pawai ta’aruf.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Berdasarkan Surat Keputusan panitia, dewan hakim dan wasit nomor 08/PORMATs-VIII/MTSN3NTN/V/2025 tanggal 12 Mei 2025 MTsN 2 Natuna ditetapkan sebagai Juara Umum.

Dalam momen penyerahan trophy, seluruh guru dan komite MTsN 2 Natuna turut hadir. Piala juara 1 futsal diserahkan oleh Pengawas Madrasah, Rinaldi, S.Pd. Trophy juara 1 voli putri diserahkan oleh Kasubbag TU, Hj. Rif’ah, S.Ag, trophy juara 1 tenis meja diserahkan oleh Kasi Pendis Sabirin, SH.I Trophy juara 1 Tilawah diserahkan oleh Kasi Bimas Idris, S.Ag. Trophy juara 2 takraw diserahkan oleh Wakil Ketua Komite H. Anidar KH, SE., M.Si. Trophy juara 3 Sarhil diserahkan oleh Sekretaris Komite Efendi, S.Pd. dan Trophy Pawai Ta’aruf juara 2 diserahkan oleh Bendahara Komite Lisfithrianti, SP

 

Usai penyerahan piala, Kepala Kantor Kemenag Natuna memberikan pengarahan kepada guru dan komite madrasah. Dalam arahannya, H. Subadi menekankan pentingnya sinergi antara pihak sekolah dan komite madrasah, terutama dalam mengelola partisipasi keuangan orang tua/wali murid secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan madrasah tersebut telah memiliki pedoman resmi melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3601 Tahun 2024 yang ditetapkan pada 12 Juli 2024 oleh Plt. Dirjen Pendis, Abu Rokhmad. Keputusan ini memberikan acuan dalam penggalangan dan penggunaan dana secara partisipatif, efisien, dan berkeadilan.

PORMATs tidak hanya menjadi ajang unjuk kemampuan olahraga dan seni, tetapi juga menjadi sarana mempererat tali silaturahmi dan semangat kebersamaan antar-madrasah di Kabupaten Natuna.

Reporter : Baharullazi


Advertisement

Pos terkait