NATUNA | Go Indonesia.id_ Masyarakat nelayan Sedanau mengaku mendapat angin segar usai melakukan audiensi dengan Cen Sui Lan, Bupati Natuna, di Kantor Bupati Natuna, Bukit Arai, pada Senin (10/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut, para nelayan mempertanyakan kembali tuntutan yang sebelumnya telah mereka sampaikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Saat itu, pertemuan dengan KKP diwakili oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Alam, Kholit.
Salah satu tuntutan utama nelayan adalah melarang kapal pukat lengkong dan sejenisnya beroperasi di bawah 30 mil laut dari garis pantai. Selain itu, masih terdapat sejumlah tuntutan lain yang berkaitan dengan perlindungan wilayah tangkap nelayan tradisional.
Menurut keterangan salah satu nelayan Sedanau yang diwawancarai melalui sambungan telepon, Bupati Natuna berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan segera mendatangi KKP serta lembaga terkait di tingkat pusat.
Bupati bilang akan langsung ke kementerian untuk membahas masalah ini. Kami diminta bersabar,” ujar nelayan tersebut.
Namun demikian, keraguan justru muncul dari sejumlah tokoh pemerhati kebijakan dan pengamat sektor kelautan. Mereka menilai, janji tersebut tidak mudah direalisasikan karena menyangkut regulasi nasional dan kepentingan industri perikanan skala besar.
Para pemerhati mengingatkan bahwa pengaturan alat tangkap dan zona penangkapan ikan saat ini diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan (perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004),
yang kemudian diperkuat dengan berbagai Peraturan Menteri KKP, termasuk terkait penangkapan ikan terukur dan zonasi wilayah laut.
Dalam UU tersebut, kewenangan pemerintah daerah sangat terbatas. Penentuan jalur penangkapan, jenis alat tangkap, serta pembatasan kapal besar merupakan kewenangan pemerintah pusat, bukan bupati atau pemerintah kabupaten.
Secara hukum, bupati tidak bisa serta-merta melarang kapal tertentu. Yang bisa dilakukan hanyalah mendorong, melobi, dan memberi tekanan politik ke kementerian,” ujar salah satu pemerhati kebijakan kelautan.
Karena itu, para pengamat menilai janji politik harus diuji dengan langkah konkret, seperti:
Apakah benar akan ada pertemuan resmi dengan KKP,
Apakah Pemkab Natuna akan mengirim rekomendasi tertulis,
Atau apakah ini hanya menjadi wacana yang berhenti di meja audiensi.
Kini, bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Natuna.
Publik tidak lagi menunggu pernyataan, melainkan bukti nyata di tingkat kebijakan nasional.
Reporter : Baharullazi







