SEDANAU ,NATUNA | Go Indonesia.id– Sejumlah nelayan di Sedanau, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi.
Mereka menilai distribusi solar yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan justru dialihkan untuk kepentingan lain, yang berpotensi merugikan negara dan nelayan kecil.
Berdasarkan investigasi tim media pada Minggu (9/2/2025), ditemukan indikasi penyalahgunaan 450 liter solar bersubsidi yang disalurkan melalui SPBUN PT. Pelnas Lintas Jakarta Bunguran di Kelurahan Sedanau.
Go Indonesia.id Chanel
Dua surat rekomendasi pembelian solar bersubsidi atas nama Ridwan, seorang nelayan penangkap ikan, masing-masing bernomor 0177.Bungbar/21.03.05/Perikanan/JBT/2025 sebanyak 250 liter dan 0178.Bungbar/21.03.05/Perikanan/JBT/2025 sebanyak 200 liter, diterbitkan oleh Camat Bunguran Barat, Khaidir, pada tanggal 7 Januari 2025—di hari yang sama.
Namun, yang menjadi tanda tanya besar, solar tersebut justru dimuat ke kapal kargo Bahtera Jaya, yang disebut-sebut milik pengusaha lokal berinisial KS, yang saat itu bersandar di Pelabuhan Sedanau.
Solar Nelayan Diduga Dialihkan ke Pengusaha
Heru, seorang pekerja yang mengangkut solar tersebut, mengaku hanya menjalankan perintah dari Ridwan untuk membawa bahan bakar itu dari SPBUN ke kapal kargo menggunakan KM Rendi.
“Saya hanya membantu, disuruh Ridwan mengambil solar dari SPBUN dan memuatnya ke kapal kargo. Nantinya akan dibawa ke gudang,” kata Heru saat dikonfirmasi di rumahnya sekitar pukul 17.23 WIB.
Menurutnya, solar itu tidak bisa langsung dibawa ke gudang karena aksesnya terhalang kapal kargo yang sedang bersandar. Oleh karena itu, bahan bakar tersebut sementara dipindahkan ke kapal kargo sebelum didistribusikan lebih lanjut.
Heru juga mengungkapkan bahwa dirinya telah bekerja bertahun-tahun dengan pengusaha KS. Sementara itu, Ridwan disebut-sebut mengelola usaha bagan milik orang lain, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa solar bersubsidi itu tidak digunakan untuk aktivitas melaut, melainkan untuk keperluan lain yang belum jelas.
Di tempat terpisah, pengelola SPBUN, Ghazali, membenarkan bahwa Ridwan rutin mengambil solar bersubsidi setiap bulan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui bagaimana solar tersebut digunakan setelah dibeli.
“Tugas kami hanya melayani pembelian solar untuk nelayan sesuai rekomendasi dari Pak Camat. Di luar itu, bukan tanggung jawab kami,” ujar Ghazali.
Ia menegaskan bahwa distribusi BBM solar kepada nelayan selama ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun, pernyataannya justru menimbulkan tanda tanya: jika SPBUN hanya menjalankan tugas, siapa yang bertanggung jawab memastikan solar benar-benar digunakan oleh Nelayan .
Seorang praktisi hukum yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa penggunaan solar bersubsidi diatur dalam Perpres 191 Tahun 2014. Subsidi ini bertujuan mendukung nelayan kecil agar tetap produktif dan efisien dalam melaut.
Namun, jika solar bersubsidi justru digunakan untuk kepentingan pengusaha atau dialihkan ke sektor lain, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan subsidi dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Subsidi solar untuk nelayan bertujuan membantu mereka melaut, bukan untuk kepentingan bisnis tertentu. Jika ada penyalahgunaan, negara berpotensi mengalami kerugian besar karena subsidi tidak digunakan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ia pun mendorong adanya pengawasan lebih ketat terhadap distribusi solar bersubsidi dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, agar praktek penyalahgunaan ini bisa segera dihentikan sebelum semakin merugikan nelayan kecil dan keuangan negara.
Kesimpulan
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Sedanau semakin menjadi sorotan. Nelayan meminta transparansi dan pengawasan ketat dari pihak berwenang agar subsidi benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak. Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa merugikan banyak pihak, terutama para nelayan kecil yang sangat bergantung pada solar bersubsidi untuk menjalankan usaha mereka.
(Tim Redaksi)