BATAM | Go Indonesia.id_ Aktivitas pemotongan bukit dan pengerukan tanah bauksit di kawasan Nongsa, tepatnya dekat PT Labroy Punggur, kembali menimbulkan polemik. Meski diduga tak mengantongi izin resmi, kegiatan cut and fill tersebut justru dibiarkan bebas beroperasi lebih dari sebulan terakhir.
Pantauan awak media pada Selasa (2/10/2025) memperlihatkan sejumlah dump truk hilir-mudik mengangkut tanah bauksit. Mirisnya, sebagian besar truk tidak menggunakan penutup terpal, sehingga menimbulkan debu pekat yang beterbangan hingga ke pemukiman warga.
Setiap hari truk lewat, debu masuk sampai ke rumah. Kalau hujan, jalanan jadi becek dan licin. Kami khawatir dampaknya makin besar,” keluh seorang warga Nongsa yang enggan disebutkan namanya.
Informasi di lapangan menyebutkan, lahan tersebut diduga milik seseorang berinisial UT. Namun hingga kini tidak ada keterangan resmi dari pihak terkait.
Padahal, regulasi jelas mengatur bahwa proyek cut and fill harus memiliki dokumen lingkungan seperti Amdal atau UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta izin sah dari BP Batam. Tanpa dokumen itu, aktivitas bisa dikategorikan ilegal dan melanggar undang-undang.
⚖️ Aturan yang berpotensi dilanggar:
UU Minerba No. 4/2009 Pasal 158: Penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
UU PPLH No. 32/2009 Pasal 109: Kegiatan tanpa izin lingkungan terancam pidana 1–3 tahun penjara dan denda Rp1–3 miliar.
Meski potensi pelanggaran hukum begitu jelas, hingga berita ini diturunkan belum ada tindakan nyata dari aparat penegak hukum, BP Batam, maupun DLH. Publik pun mulai bertanya-tanya: apakah aparat benar-benar tidak tahu, atau justru sengaja menutup mata?
Reporter : Baharullazi