TANJAB BARAT | GO Indonesia.Id – Insiden nyaris maut terjadi di Jalan Lintas Timur, kawasan Kelurahan Pelabuhan Dagang, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jumat (6/3/2026). Sebuah truk pengangkut batu bara tipe tronton atau 3 AS yang diduga beroperasi secara ilegal hampir melindas seorang pengendara sepeda motor yang tengah melintas.
Peristiwa ini terjadi saat korban hendak berbelanja untuk persiapan berbuka puasa Ramadan. Truk bermuatan batu bara itu tiba-tiba melaju dan hampir menabrak korban. Beruntung, warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung berteriak memperingatkan sopir sehingga kecelakaan fatal dapat dihindari pada detik-detik terakhir.
Namun kejadian ini memunculkan persoalan serius. Truk tipe tronton atau 3 AS yang digunakan jelas melanggar ketentuan angkutan batu bara yang telah disepakati oleh pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda Provinsi Jambi.
Sebelumnya, dalam rapat koordinasi pengendalian angkutan batu bara yang dipimpin Gubernur Jambi pada 1 Januari 2024 dan dihadiri unsur Forkopimda, telah ditegaskan sejumlah aturan penting. Salah satunya adalah larangan operasional angkutan batu bara di sejumlah ruas jalan umum, termasuk jalur yang melintasi kawasan Pelabuhan Dagang dan sekitarnya.
Selain itu, perusahaan pemegang izin seperti IUPOP, IPP, IUJP hingga transportir diminta menghentikan sementara pengangkutan batu bara melalui jalan umum hingga pembangunan jalan khusus tambang selesai. Pemerintah juga mendorong penggunaan jalur sungai sebagai alternatif distribusi.
Ketentuan lain juga tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jambi Nomor 1448/SE/DISHUB-3.1/XII/2021 tertanggal 7 Desember 2021. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kendaraan pengangkut batu bara yang diizinkan beroperasi di jalan umum hanya kendaraan dua sumbu seperti truk PS atau Colt Diesel dengan kapasitas maksimal sekitar 12 ton.
Artinya, truk tipe tronton atau kendaraan dengan lebih dari dua sumbu secara tegas tidak diperbolehkan beroperasi mengangkut batu bara di jalan umum.
Ironisnya, fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya. Truk batu bara yang diduga milik salah satu perusahaan di wilayah Pasar Senin, perbatasan Lubuk Kambing dan Kabupaten Tebo, masih bebas melintas di jalan umum.
Salah seorang warga yang menyaksikan kejadian itu bahkan menduga sopir truk dalam kondisi tidak fit saat mengemudi. “Sopirnya mengantuk, matanya juga terlihat merah,” ujar seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Karena lokasi kejadian tidak jauh dari kantor kepolisian, aparat segera turun ke tempat kejadian perkara. Sopir truk langsung diamankan bersama kendaraan truk pengangkut batu bara serta sepeda motor milik korban untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, korban langsung dilarikan ke Puskesmas Pelabuhan Dagang untuk mendapatkan perawatan medis. Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh serta kaki terkilir dan masih menjalani penanganan oleh tim medis.
Peristiwa ini kembali menjadi peringatan keras bahwa pelanggaran terhadap aturan angkutan batu bara di Provinsi Jambi masih terus terjadi. Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin kejadian serupa bahkan yang lebih tragis dapat terjadi di kemudian hari.
Keselamatan pengguna jalan tidak boleh dikorbankan hanya karena kelalaian pengemudi maupun pembiaran terhadap pelanggaran aturan. Penegakan hukum yang tegas menjadi kunci agar jalan umum tidak lagi menjadi arena bebas bagi truk batu bara yang melanggar ketentuan.
REDAKSI







