TANJAB BARAT | Goindonesia.id –Seorang pegawai Dinas Sosial Kelurahan Lubuk Kambing, Kecamatan Merlung, bernama Nukman, diduga telah menyebarkan informasi yang tidak benar dan membuat laporan palsu terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap seorang jurnalis sekaligus Direktur PT Media Gempar Sumatera Indonesia (GSI), yang juga tercatat sebagai insan pers aktif.
Peristiwa ini bermula ketika Sania, istri dari jurnalis tersebut, mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang diberitakan oleh oknum tersebut.
Menurut Sania, tidak pernah terjadi pertengkaran atau tindak kekerasan fisik saat itu, melainkan hanya kesalahpahaman yang berujung pada ekspresi kekesalan karena sepeda motor milik mereka sering mengalami kerusakan.
“Saya hanya kesal karena motor kami sering rusak. Tidak ada pertengkaran atau kekerasan. Suami saya bahkan sempat membujuk dengan mencubit pelan bibir saya sambil berkata, ‘Ayok la maa, naik lah, malu jalan kaki dilihat orang,’” ujar Sania.
Namun, seorang pria tak dikenal yang mengenakan pakaian Dinas tiba-tiba meneriaki mereka dari kejauhan dan menuduh sang suami melakukan kekerasan. Pria tersebut kemudian diketahui bernama Nukman, oknum pegawai Dinas Sosial setempat.
Ia bahkan sempat melontarkan kata-kata kasar seperti “pant*k” kepada sang jurnalis dan mencoba memicu perkelahian di tempat umum.
“Suami saya bukan hanya seorang jurnalis, tapi juga Direktur Utama PT Media Gempar Sumatera Indonesia. Dalam menjalankan tugas, kamera dokumentasi di ponsel beliau selalu aktif. Saat kejadian, seluruh momen terekam otomatis sebagai bentuk dokumentasi lapangan,” tegas Sania.
Setelah kejadian, keluarga Sania merasa terancam dan dilecehkan secara verbal oleh oknum tersebut.
Parahnya, belakangan mereka mendengar bahwa Nukman telah melaporkan suami Sania ke pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Merlung, atas tuduhan pencemaran nama baik terkait pemberitaan di media yang mengangkat kejadian itu.
Padahal, menurut Sania, oknum Dinas Sosial tersebut telah melanggar etika sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena ikut campur terlalu jauh dalam urusan pribadi rumah tangga orang lain, bahkan menggunakan kata-kata tidak pantas di ruang publik.
“Kami tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, kami akan membuat laporan resmi ke Kapolres Tebo, Kapolda Jambi, hingga Bareskrim Mabes Polri,” tegas Sania.
Ia menambahkan bahwa sebagai istri dari seorang jurnalis, ia sangat memahami bahwa tugas suaminya adalah menyampaikan informasi dan menjaga kontrol sosial di tengah masyarakat.
Tindakan penyampaian berita dan pelaporan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
Namun, aparat pemerintah juga dituntut untuk menjaga sikap dan etika dalam bersikap kepada masyarakat, termasuk tidak mencampuri urusan pribadi secara berlebihan.(*)
*Redaksi*