TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id — Seorang pejabat eselon IV di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, berinisial IR.S.I.Kom (48), diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak tirinya yang masih duduk di bangku sekolah dasar. Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 itu kini mandek di kepolisian dan belum ada penetapan tersangka.,sabtu (1/11/25).
Korban, bocah perempuan berusia 9 tahun berinisial ATF, tinggal bersama ibu kandungnya FSE (31) dan ayah tirinya di kawasan Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan keterangan ayah kandung korban, dugaan penganiayaan telah berlangsung cukup lama.
Pelaku disebut sering memukul korban menggunakan tangan dan benda tumpul pada punggung serta telapak tangan.
“Ibunya tahu tapi tidak bisa berbuat banyak. Hanya memberikan obat luka kepada anaknya,” ujar ayah korban kepada wartawan.
Kasus ini dilaporkan ke Polresta Tanjungpinang pada 12 Agustus 2025 dengan nomor laporan LP/B/110/VIII/2025/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG. Namun, hingga awal November 2025 atau tiga bulan setelah laporan dibuat, penanganan perkara dinilai lamban. Belum ada gelar perkara maupun penetapan tersangka.
Tokoh muda BP3KR, Andry Amsy, yang melakukan investigasi lapangan, membenarkan bahwa perkara sempat dimediasi pada 10 Oktober 2025, namun ayah kandung korban menolak upaya damai tersebut.
Ia menegaskan ingin menuntut keadilan atas trauma yang dialami anaknya.
“Hasil visum medis sudah diserahkan ke penyidik sebagai bukti pendukung,” kata Andry.
Publik mendesak agar aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini secara profesional tanpa pandang bulu, mengingat pelaku merupakan pejabat aktif Pemko Tanjungpinang.
Kasus ini dinilai sangat serius karena menyangkut perlindungan anak dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jika terbukti bersalah, IR.S.I.Kom dapat dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain proses hukum, sejumlah pihak juga mendesak Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memeriksa status pribadi IR.S.I.Kom, yang diketahui menikah secara siri dengan ibu korban.
Mereka mempertanyakan apakah status pernikahan siri sesuai dengan aturan kepegawaian bagi pejabat eselon di lingkungan pemerintah daerah.
Reporter: Edy Editor : Go Indonesia







