Oknum Wartawan eks Anggota Polisi Terlibat Pemerasan, Ditangkap OTT di Kafe Pangkalpinang Bekas Anggota Polri, Kini Wartawan, Tertangkap OTT Kasus Pemerasan di Pangkalpinang

Oknum Wartawan eks Anggota Polisi Terlibat Pemerasan, Ditangkap OTT di Kafe Pangkalpinang Bekas Anggota Polri, Kini Wartawan, Tertangkap OTT Kasus Pemerasan di Pangkalpinang

PANGKALPINAG | Go Indonesia.id– Dunia jurnalisme di Bangka Belitung kembali diguncang skandal dengan tertangkapnya oknum wartawan berinisial Sudarsono alias Panjul (37) pada Kamis 12 September 2024 dalam kasus dugaan pemerasan terhadap jejaring perusahaan kontraktor PT Cakra Grup. Jumat (13/9/2024). Sudarsono, yang baru beralih profesi menjadi wartawan setelah sebelumnya merupakan anggota Polri dipecat lantaran penyalahgunaan narkoba, ia diduga meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada perusahaan kontraktor untuk menghentikan pemberitaan yang bisa merugikan reputasi proyek yang sedang mereka kerjakan salah satunya pekerjaan Longsment di pantai Pasir Padi Kota Pangkalpinang yang berkali-kali diberitakan oleh media online bernaung. Informasi penangkapan ini pertama kali disampaikan oleh KVN, salah satu staf perusahaan jejaring PT Cakra Grup yang diduga menjadi korban pemerasan.

KVN menjelaskan bahwa Sudarsono tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah kafe di Pangkalpinang pada sore hari.

Bacaan Lainnya

Advertisement

β€œBenar, tadi sore Sudarsono alias Panjul tertangkap di sebuah kafe saat menerima uang yang diminta. Sekarang dia sudah diamankan oleh Polresta Pangkalpinang,” kata KVN, Kamis (12/9/2024).

Modus Pemerasan Sudarsono. Kasus ini bermula ketika Sudarsono bersama Tim Media DwiPa menghubungi perusahaan tersebut dengan ancaman akan memublikasikan berita buruk terkait proyek yang sedang dikerjakan.

Dalam tuntutannya, Sudarsono dan rekannya media DwiPa meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai imbalan untuk tidak menerbitkan berita tersebut. Setelah berulang kali memaksa, Sudarsono akhirnya berhasil membuat pihak perusahaan menyepakati pembayaran sejumlah Rp 20 juta sebagai bentuk kompromi. Diketahui, sebelumnya Perusahaan kontraktor tersebut sempat memberi uang kepada Panjul dan rekannya sebesar 10 juta.

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti dengan pertemuan di sebuah kafe di Pangkalpinang untuk melakukan penyerahan uang.

Namun, tanpa diketahui oleh Sudarsono, pihak perusahaan sudah melaporkan ancaman pemerasan ini kepada pihak berwajib. Tim gabungan dari Polresta Pangkalpinang, Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), dan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang (Kejari Pangkalpinang) langsung merencanakan OTT di lokasi transaksi tersebut.

Pada saat transaksi penyerahan uang berlangsung, tim gabungan segera melakukan penangkapan. Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang kebetulan berada di tempat kejadian juga turut mengawasi langsung jalannya operasi penangkapan ini.

Apresiasi Terhadap Aparat Penegak Hukum

KVN, yang menjadi perwakilan perusahaan dalam kasus ini, menyampaikan rasa terima kasih kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah bertindak cepat dan sigap dalam menangani kasus pemerasan ini. β€œKami berterima kasih kepada Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Asintel Kejati Babel, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, dan Kapolresta Pangkalpinang atas respons cepat mereka. Tindakan mereka memastikan pelaku tidak bisa lolos dari hukum,” ujar KVN.

Ia juga menyampaikan penghargaan khusus kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang turut hadir di tempat kejadian untuk memastikan kelancaran operasi penangkapan tersebut.

β€œKeberadaan beliau memberikan kepercayaan lebih bagi kami bahwa proses hukum ini akan berjalan dengan adil dan transparan,” lanjut KVN.

Proses Hukum Berlanjut

Sudarsono kini menghadapi ancaman hukuman berat dengan pasal yang dikenakan kepadanya, yaitu Pasal 368 dan Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan pengancaman. Berdasarkan ketentuan hukum, ancaman hukuman untuk pelanggaran ini dapat mencapai beberapa tahun penjara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian dan kejaksaan masih dalam proses pengumpulan keterangan dan bukti lebih lanjut untuk memperkuat kasus ini di persidangan.

Imbauan untuk Wartawan: Jaga Integritas

Kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan ini memberikan peringatan keras bagi profesi jurnalis untuk menjaga integritas dan etika profesionalisme.

Sebagai pilar demokrasi, wartawan memiliki tanggung jawab besar untuk menyampaikan berita yang akurat, objektif, dan berimbang, tanpa melibatkan kepentingan pribadi atau praktik tidak etis seperti pemerasan. Dunia jurnalisme di Bangka Belitung, yang telah mendapatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu sumber informasi, harus terus menjaga reputasi tersebut. Dengan adanya kejadian ini, seluruh wartawan diingatkan kembali akan pentingnya kode etik jurnalistik.

Menjaga kepercayaan publik adalah hal yang esensial agar jurnalisme tetap berfungsi sebagai alat penyalur kebenaran dan suara masyarakat.

Reporter : (Redi sofian)


Advertisement

Pos terkait