Operasi GEMPUR Rokok Ilegal: Sinergi Bea Cukai, TNI, Polri, dan Masyarakat

IMG 20250207 WA0008

TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Bea Cukai Tanjungpinang terus menggencarkan operasi GEMPUR Rokok Ilegal dengan menggandeng TNI, Polri, serta masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok tanpa cukai.

Operasi ini telah dilakukan di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan pada Mei 2024 serta Januari 2025.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjungpinang, Setia, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan secara berkelanjutan mengingat rokok ilegal sangat merugikan negara.

“Kami akan terus melakukan operasi untuk menekan peredaran rokok ilegal.

IMG 20250207 WA0011 Jika hukum ditegakkan dengan tegas, pelaku usaha yang mengedarkan rokok ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda yang mencapai 10 hingga 20 kali lipat dari nilai cukai yang dihindari,” ujarnya pada Selasa (6/2/25).

Selain penindakan, Bea Cukai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran rokok ilegal.

Peran media juga dinilai penting dalam memberikan edukasi hukum dan mensosialisasikan bahaya rokok ilegal, terutama bagi pedagang kecil seperti kios rokok, toko, dan supermarket.

Sebagai bentuk komitmen, Bea Cukai Tanjungpinang secara rutin menggelar operasi pasar untuk barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) dalam program “Gempur Rokok Ilegal.

” Wilayah operasi meliputi Tanjungpinang, Kijang, Tanjung Uban, Lagoi, Lobam, serta daerah lain di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjungpinang.

“Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal. Dengan dukungan semua pihak, kami optimis peredaran rokok ilegal di Kepulauan Riau dapat ditekan secara signifikan,” tutup Setia.

Reporter: Edy


Advertisement

Pos terkait