Opini Publik: Pemberhentian Dua Kepala Desa di Natuna Kian Menuai Sorotan

IMG 20260124 WA0042

NATUNA | Go Indonesia.id_ Pasca pemberhentian dua kepala desa di Kabupaten Natuna, dinamika di tengah masyarakat semakin memanas. Di warung kopi, sudut kampung, hingga ruang-ruang diskusi warga, kebijakan tersebut terus menjadi bahan perbincangan hangat.

Sorotan tajam mengarah pada salah satu kepala desa yang diberhentikan sementara, padahal hingga keputusan itu diambil, yang bersangkutan belum pernah dipanggil oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan belum pernah menjalani proses pemeriksaan hukum, apalagi dinyatakan bersalah. Namun demikian, Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara sudah lebih dulu diterbitkan.

Bacaan Lainnya

Advertisement

Kondisi ini memicu keresahan dan tanda tanya di tengah publik. Prinsip asas praduga tak bersalah seolah diabaikan. Dalam negara hukum, seseorang tidak dapat diperlakukan sebagai pihak yang bersalah sebelum ada proses hukum yang sah dan adil.

Yang semakin menambah kebingungan, Bupati Natuna disebut tidak pernah memanggil langsung kepala desa yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Keputusan tersebut diduga hanya didasarkan pada laporan sepihak dari Inspektorat dan BPMD, tanpa membuka ruang pembelaan dari pihak yang dilaporkan.

Seorang tokoh pengamat kebijakan di Natuna yang enggan disebutkan namanya menyayangkan langkah tersebut. Ia menilai, pemberhentian tanpa proses klarifikasi dan tanpa status hukum yang jelas berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Kalau seseorang belum dipanggil APH dan belum terbukti bersalah, lalu sudah diberhentikan, ini bisa menjadi preseden buruk. Pemerintahan seharusnya tidak bertindak hanya berdasarkan satu versi laporan,” ujarnya.

Masyarakat Natuna sejatinya mendukung penuh penegakan hukum. Jika memang ada pelanggaran, proseslah secara terbuka dan adil. Namun menjatuhkan sanksi administratif berat sebelum proses hukum berjalan hanya akan melahirkan kecurigaan dan ketidakpercayaan publik.

Kini masyarakat menanti sikap terbuka dari Pemerintah Kabupaten Natuna. Publik ingin tahu: apakah kebijakan ini benar-benar murni demi penegakan aturan, atau ada kepentingan lain di baliknya?

Tanpa transparansi dan keadilan, setiap kebijakanβ€”betapapun sah secara administrasiβ€”akan tetap menyisakan tanda tanya di hati rakyat Natuna.

Oleh : Baharullazi (Ketua DPD IWOI ) Natuna


Advertisement

Pos terkait