JAKARTA | Go Indonesia.id _Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana Aparatur Peradilan Umum mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, terutama para pakar hukum di Indonesia. Dukungan meluas dari berbagai universitas ternama, menunjukkan adanya konsensus nasional untuk membersihkan citra lembaga peradilan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Prof. Heru Susetyo, PhD, menyebut 11 poin penting dalam SE tersebut sebagai langkah mendasar yang seharusnya diterapkan tidak hanya oleh hakim, namun juga seluruh aparat penegak hukum. “Hakim harus hidup sederhana, anti flexing, dan tidak pamer,” tegasnya. Prof. Heru melihat SE ini sebagai cerminan ideal perilaku hakim yang seharusnya.
Senada, Prof. Dr. Agus Riwanto, Guru Besar Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, menyebut SE ini sebagai langkah progresif dan strategis dalam reformasi peradilan. “Reformasi bukan hanya soal administrasi, tetapi juga perubahan mendalam dari core nilai hukum,” ujarnya. Prof. Agus menekankan bahwa SE ini menyentuh aspek etis kelembagaan, seperti integritas, keteladanan, dan akuntabilitas.
Dukungan juga datang dari Prof. Rofi Wahanisa, Guru Besar Universitas Negeri Semarang (UNNES), yang menyebut SE ini “keren” jika dijalankan dengan sadar, ikhlas, dan konsisten. Sementara itu, Dr. Fachrizal Afandi, ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Malang sekaligus Ketua ASPERHUPIKI, mengapresiasi langkah Dirjen Badilum sebagai respons atas kasus-kasus korupsi yang mencoreng citra pengadilan. Namun, ia mengingatkan agar SE ini tidak sekadar slogan, dan harus dibarengi dengan transparansi harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dr. Herdiansyah Hamzah, ahli hukum dari Universitas Mulawarman Samarinda, Kalimantan Timur, menganggap SE ini sebagai upaya mengembalikan kepercayaan publik kepada lembaga peradilan. “Lembaga peradilan selama ini tidak lepas dari sorotan publik,” katanya.
Dukungan bahkan datang dari kalangan advokat. Tim Advokasi Amicus melalui siaran pers menyatakan dukungan penuh terhadap SE tersebut, menganggapnya sebagai cerminan Sapta Karsa Hutama (Kode Etik Hakim Indonesia). Johan Imanuel, perwakilan Tim Advokasi Amicus, menyatakan hal tersebut.
Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Sunarto, juga telah mengingatkan para hakim dan aparatur pengadilan tentang pentingnya pola hidup sederhana. Beliau menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian di era digital, mengingat setiap aktivitas mudah terpantau.
Dukungan luas dari berbagai pakar hukum dan advokat ini menunjukkan adanya harapan besar agar SE ini benar-benar diimplementasikan secara efektif dan konsisten, sehingga dapat meningkatkan integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan di Indonesia. Penerapan SE ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam reformasi peradilan dan penegakan hukum di tanah air.
Sumber : Humas Mahkamah Agung RI
Reporter : Iskandar