TANJUNGPINANG | Go Indonesia.id – Sesuai peraturan PP No. 74 Tahun 2013 Minta Pemerintah Daerah Kota dan Pihak APH Tegas Tuntas Tutup LEKO Cafe
Sapardi Panglima Muda DPD Lang Laut menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden yang menewaskan seorang pria pada Minggu (23/2/2025) dini hari.
Kejadian ini menjadi perhatian masyarakat luas (viral). Panglima Muda DPP Lang Laut meminta kepada pemerintah daerah kota, khususnya penegak hukum, untuk menindak tegas pemilik usaha seperti “Leko Cafe and Pub” yang berlokasi di Jalan Aisyah Sulaiman, Dompak, Kota Tanjungpinang.
Ia meminta agar pemerintah memeriksa secara ketat surat izin tempat usaha penjualan minuman beralkohol yang selanjutnya disebut SITU MB, yakni surat izin tempat usaha untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha penjualan minuman beralkohol.
Selain itu, surat izin usaha perdagangan minuman keras (SIUP MB) juga harus dipastikan legalitasnya agar diakui oleh pemerintah.
Apakah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sudah memastikan semua persyaratan yang dimiliki LEKO Cafe and Pub sesuai ketentuan, termasuk surat penunjukan dari sub-distributor?
Panglima Muda Lang Laut juga sangat menyesalkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap peredaran minuman beralkohol.
Surat Keterangan Penjualan Langsung (SKPL) minuman beralkohol seharusnya dikontrol secara ketat oleh pihak berwenang.
Dengan ini, ia meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang, khususnya Satpol-PP, untuk menjalankan tugasnya sebagai penegak aturan daerah.
Menurutnya, keberadaan Leko Cafe and Pub diragukan legalitasnya, dan diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin yang sah.
Lebih parahnya lagi, tempat ini disebut sering dikunjungi oleh anak-anak sekolah SMA dan mahasiswa karena musik yang disajikan sesuai dengan selera mereka.
Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pihak pengawas di bawah Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol diduga lemah dalam pengawasannya.
Akibatnya, tempat seperti “LEKO Cafe and Pub” masih bisa beroperasi dan menjual minuman beralkohol secara bebas. Hal ini membuat Panglima Muda DPP Lang Laut, Sapardi A.R., merasa geram.
“Kami akan mempertanyakan pihak-pihak terkait mengenai pemberian izin serta pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kota Tanjungpinang.
Seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang sudah resah dengan ketidakpastian keamanan, kenyamanan, dan keselamatan anak-anak mereka akibat lemahnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di kota ini,” tegasnya.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol harus ditegakkan tanpa pengecualian, lanjutnya.
Panglima Muda DPP Lang Laut meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang dan aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak tegas sesuai dengan PP No. 74 Tahun 2013.
Jika tidak, ia mengancam akan mengadakan aksi besar-besaran, mengingat di tempat tersebut sering terjadi perkelahian sebelum insiden viral pada dini hari 23 Februari 2025.
“Ini merupakan perhatian serius dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Reporter: Edy