PASURUAN | Go Indonesia.id – Pasuruan – Dugaan korupsi anggaran hibah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan semakin jelas.
Erwin Setiawan yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Jumat (24/1).
“Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, TEGUH ANANTO menyebut, status Erwin naik sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan 50 orang saksi.
dalam penyidikan, kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen serta bukti yang lain.
”Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, terang Teguh.
Sejak menyandang status tersangka, Erwin langsung dijebloskan ke tahanan Rutan Bangil 20 hari kedepan.
Teguh menyebut, penyidik akan memanfaatkan masa penahanan untuk mendalami peran Erwin yang terbilang sentral dalam kasus itu.
Modus yang dilakukan tersangka Erwin cukup penting karena menggunakan akun Dinas Pendidikan untuk mengakses data dari website Pusdatin (Pusat Data Nasional) Kemendikbudristi RI, jelas Teguh.
Dengan begitu, Erwin bisa dengan luasa mengambil data calon peserta didik serta menginput data tersebut menjadikan peserta didik pada aplikasi Dapodik lembaga pkbm di Kabupaten Pasuruan.
Motif tersangka adalah untuk mendongkrak jumlah penerimaan dana bantuan operasional.
Sebab, semakin banyak data calon peserta didik, maka nominal anggaran hibah yang bisa diunduh akan semakin besar.
Sementara ini berdasarkan bukti yang ditemukan tim penyidik, sebagian besar data peserta didik yang dikelola Erwin fiktif.
dia memalsukan data calon peserta didik yang tidak semestinya mengikuti program pendidikan kejar paket.
perbuatan Erwin Setiawan mengakibatkan kerugian keuangan negara sampai Rp 2,5 milyar yang sudah dinikmatinya menurut perhitungan tim audit. Terang teguh.
Erwin Setiawan diancam melanggar pasal pasal 2 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp juncto pasal 65 ayat (1) kuhp.
pasal 3 juncto pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) kuhp juncto pasal 65 ayat (1) kuhp.
Tidak menutup kemungkinan, terseretnya Erwin juga bakal membuka lembar penyidikan baru karena status Erwin Setiawan sebagai PTT bisa mengakses data Kementerian melalui akun dinas degan mudah.
Reporter : Ec//ko.s.s mukti/tim