BANYUWANGI | Go Indonesia.id – Polsek Wongsorejo sebelum meringkus pelaku penganiyaan di jembatan sodong, tim reskrim bersama kanit propam serta di bantu dari spkt menangkap Mardi pelaku ilegal loging di rumahnya di dusun karangrejo utara desa wongsorejo.
Mardi sebelumnya sudah di laporkan oleh mispan selaku mantri perhutani dengan alat buktinya berupa kayu gelondongan yang saat berada atau titipkan di TPK Bajulmati.
Kapolsek Wongsorejo Akp Eko Darmawan SH melalui Kanit Reskrim Aiptu Sador membenarkan adanya penangkapan Mardi
” pada hari sabtu 09 maret sekira pukul 21.00 wib telah mendapatkan informasi bahwa DPO pelaku ilegal loging atas nama mardi ada di rumahnya, kemudian kanit reskrim menghubungi Mispan selaku mantri perhutani untuk di ajak melakukan penangkapan ” ungkap Aiptu sador.
Masih kata Aiptu Sador ” selanjutnya pada pukul 23. 00 tanggal 9 maret 2024 saya selaku kanit reskrim, Aipda Oktorio, kanit propam Aida Taufik, beserta anggota piket Spkt Elly bersama mantri mispan berangakat menuju rumah Mardi di dusun karangrejo utara Rt 04 Rw 02 desa Wongsorejo, sesampainya di rumah Mardi kami langsung melakukan penangkapan ‘ pungkas Aiptu Sador (rabu 13/3/24).
Setelah di introgasi oleh polisi mardi mengakui dia tidak sendirian tapi bersama Mardian yang tidak lain adalah DPO pelaku penganiayaan terhadap luki lukman.
Akhirnya tim polsek Wongsorejo pada malam itu berhasil menangkap keduanya yang saat ini mendekam di ruang tahanan polsek wongsorejo.
Editor : Zahra
Reporter : Robby