Pembakaran Sampah Di TPS dan Juga Pembakaran Sampah Gudang Kayu Yang Sembarangan, Kurang Nya Pantauan DLH

IMG 20250722 WA0064

BATAM | Go Indonesia.id_ Banyak terjadi pembakaran sampah di kota Batam, terutama di TPS-TPS Sampah, apakah tidak terpantau oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH), seni 21 juli 2025.

Berdasarkan pantau dari media ada beberapa tempat yang terjadi pembakaran sampah sembarangan, terutama di TPS-TPS yang dekat dengan pemukiman warga dan sekolah

Bacaan Lainnya

Advertisement

Padahal jelas pembakaran sampah sembarangan tidak di perbolehkan, dari pantauan awak media salah satu terpantau dekat sekolah SD 10 sekupang pada jumat 18 juli 2025, saat di konfirmasi ke salah satu warga yang nama nya tidak di publikasikan memang sering dibakar sampah di lokasi itu.

Dan juga terpantau di daerah sei beduk arah bagan TPS sei daun, bekas pembakaran yang sudah tinggi.

Serta ada juga Gudang kayu yang melakukan pembakaran Limbah, sering di bakar malam Hari, hampir setiap hari.

Padahal sudah jelas pembakaran sampah ini tidak boleh sembaranga sebagaimana perda Kota Batam
Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam tentang pembakaran sampah sembarangan diatur dalam *Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengolahan Sampah* dan *Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*.

Larangan dan Sanksi
– *Larangan Pembakaran Sampah*: Dilarang membakar sampah yang dihasilkan oleh rumah tangga yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah (Pasal 64 huruf e Perda No. 11/2013).
– *Sanksi*: Bagi yang melanggar ketentuan ini, dikenakan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp. 300.000 (Pasal 69 Perda No. 11/2013).

Menurut sumber dari inisial H yang selalu memperhatikan lingkungan, kurang nya Perhatian dari dinas lingkungan hidup dalam memperhatikan Tentang sampah, apalagi sampai ada pembakaran yang sembarangan tutup H.

Reportee : Haris


Advertisement

Pos terkait