NATUNA | Go Indonesia.id_Pada Hari Senin Tanggal 15 Juli 2024 Pukul 09.00 WIB Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Natuna Jl. Pramuka No. 51, Kelurahan Batu Hitam Kec. Bunguran Timur, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna menyampaikan Telah Berlangsung Kegiatan Pembentukan dan Rapat Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna Tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring S.H.,M.H., menyampaikan pembentukan tim Pakem bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap munculnya aliran kepercayaan yang menyimpang yang dapat memicu terjadinya konflik atau gesekan antara penganut umat beragama atau aliran/paham yang tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan oleh negara.
Bahwa Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Nomor: KEP-41/L.10.13/Dsb.2/07/2024 tanggal 11 Juli 2024 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna.
βTim ini berfungsi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap aliran kepercayaan maupun aliran keagamaan yang dianggap menyimpang atau bertentangan dengan agama induk maupun adat kebiasaan masyarakat yang pada akhirnya dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum,β.
Bahwa dalam pelaksanaan Rapat Tim Pengawasaan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan di hadiri Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan Kejaksaan Negeri Natuna, Jimmy Anderson, S.H., Assisten Pemerintahan Setda Kabupaten Natuna, Khaidir, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Natuna, Helmi Wahyuda, S.E., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Natuna diwakili Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Budiman, S.E., Kepala Dinas Pariwisata, Hardinansyah, M.Si., Pasintel 0318/Natuna, Mayor Inf Janner Aruan., Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Natuna, H. Mustafa Sis, S.Pdi.,Perwakilan Kementerian Agama Kabupaten Natuna, Idris, S.Ag., Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Bakesbangpol, Tri Agung Prawira, S.Sos., Kepala Bidang Wawasan Kebangsaan Bakesbangpol, Toni Yulifandri, S.Pi., Perwakilan BIN, Chandra Wirawan., Perwakilan BAIS, Budiansah, Perwakilan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Natuna, H. Kariubi, Perwakilan Katolik, Nobertus Ndetu, Perwakilan Protestan, St. Sihar Simamora, Perwakilan Budha, Herman, Perwakilan Kong Hu Chu, Afat dan seluruh Insan Pers.
Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring, S.H., M.H menyampaikan esensi dari Pakem adalah bukti nyata bagaimana pemerintah ingin melindungi segenap warga negara dalam menjalankan dan memeluk kepercayaan dan agamanya masing-masing.
βHal ini agar agama dan kepercayaan yang kita anut terhindar dari anasir negatif yang kemudian bisa disebut sebagai penodaan agama maupun kepercayaan itu sendiriβ. Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan SK Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat Kabupaten Natuna tahun 2024.
Reporter : Iskandar
Sumber : KASI INTEL KEJAKSAAN NEGERI NATUNA