BATAM | Go Indonesia.id β Pemerintah Kota (Pemko) Batam memfasilitasi program pinjaman tanpa bunga dan tanpa agunan bagi 2.000 pelaku usaha mikro di Kota Batam. Program ini bertujuan untuk mendukung dan meringankan beban pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.
Rapat koordinasi terkait program tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., mewakili Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda pada Selasa (29/04/2025).
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Hendri Arulan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Abd. Malik, Staf Ahli Demi Hasfinul, Kabag Hukum Joko Satrio Sasongko, serta perwakilan dari sejumlah bank, yakni BM Utama Bank BTN, Bank Sumut, BRKS, dan Bank BRI.
βProgram ini merupakan inisiatif dari Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Wali Kota Li Claudia Chandra. Pemerintah menanggung bunga pinjaman agar pelaku usaha tidak terbebani. Pinjaman dapat diajukan hingga maksimal Rp20 juta tanpa perlu agunan,β jelas Jefridin.
Ia menambahkan, penerima bantuan harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki KTP Batam, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menjalankan usaha yang berlokasi di Batam. Landasan hukum program ini sedang dipersiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwako).
Dalam rapat tersebut, para perwakilan bank memaparkan skema suku bunga dan mekanisme kerja sama yang akan disesuaikan dalam nota kesepahaman (MoU) dengan Pemko Batam.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi stimulus ekonomi lokal dengan memberikan akses modal yang lebih mudah dan ringan bagi pelaku UMKM di Batam.
Reporter: AA